POJOKSATU.id, KARAWANG - Dugaan praktik penipuan rekrutmen tenaga kerja kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kasus ini menyeret nama seorang oknum guru di SMK Taruna Karya (TK) 76 Nurul Falah Kutawaluya yang diduga terlibat dalam jaringan percaloan tenaga kerja berkedok yayasan penyalur kerja.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa dan alumni untuk mendapatkan arahan masa depan. Sejumlah alumni justru mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah mengikuti rekomendasi dari guru mereka sendiri.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025. Seorang alumni berinisial A mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan langsung dari gurunya, berinisial Y. Tawaran tersebut disampaikan secara personal dan terasa meyakinkan karena datang dari sosok yang selama ini dipercaya sebagai pendidik.
“Awalnya ditawarkan sama Pak Y, katanya mau ikut tidak ke yayasan untuk disalurkan kerja. Karena dia guru saya di sekolah, saya percaya saja,” ungkap A, Kamis 23 April 2026.
Baca Juga: Ribuan Massa GMPI Kepung DPRD Karawang
Berbekal kepercayaan tersebut, korban kemudian diarahkan untuk mendaftar melalui sebuah yayasan penyalur tenaga kerja yang disebut memiliki koneksi dengan perusahaan besar di Karawang. Nama-nama perusahaan ternama seperti PT Indofood dan PT Trimedia disebut dalam proses penawaran, sehingga semakin memperkuat keyakinan korban.
Namun untuk mengikuti program tersebut, korban diwajibkan membayar sejumlah uang sebagai biaya jasa. Total biaya yang diminta mencapai Rp7 juta, dengan pembayaran awal sebesar Rp3,5 juta sebagai tanda jadi. Tanpa rasa curiga, korban pun menyanggupi permintaan tersebut dengan harapan segera mendapatkan pekerjaan.
Seiring waktu berjalan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Hingga April 2026, para korban mengaku tidak pernah menerima panggilan kerja seperti yang dijanjikan. Ketika mencoba meminta kejelasan, mereka justru mendapatkan jawaban yang tidak pasti dan cenderung berbelit dari pihak yayasan.
Baca Juga: 40 Santri Karawang Dikirim ke Bandung, Digembleng Jadi Kadet Bela Negara
Dalam dokumen rekrutmen tertanggal 17 Oktober 2025, nama Y bahkan tercantum sebagai pihak referensi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa oknum guru tersebut memiliki keterlibatan dalam proses perekrutan yang merugikan para alumni.
Para korban juga mengungkap adanya aturan administrasi yang dinilai janggal. Mereka diminta menunggu selama 90 hari, namun masa tunggu tersebut dihitung setelah mulai bekerja. Padahal, hingga kini mereka tidak pernah dipanggil kerja sama sekali.
“Kami diminta menunggu 90 hari, tapi hitungannya setelah kerja. Sampai sekarang tidak pernah dipanggil. Kalau mau tarik uang, dipotong 30 persen untuk biaya proses, padahal hanya psikotes biasa,” keluh korban.
Baca Juga: Punkesmas, Band Punk Karawang yang Angkat Isu Buruh dan Lingkungan
Skema ini dinilai merugikan karena korban kesulitan menarik kembali dana mereka. Potongan 30 persen yang dikenakan semakin memperbesar kerugian, sementara hasil yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Keterlibatan oknum guru dalam kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius. Sebagai tenaga pendidik, guru memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi siswa dan alumni dari praktik merugikan. Namun dalam kasus ini, kepercayaan tersebut justru diduga dimanfaatkan.
Publik kini mendesak pihak sekolah SMK TK 76 Nurul Falah Kutawaluya untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang juga diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan fakta sebenarnya di balik kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya pencari kerja, agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal. Dalam praktik rekrutmen resmi, perusahaan umumnya tidak membebankan biaya kepada pelamar.
Para korban berharap ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penipuan ini agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak Y belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. ***




