POJOKSATU.id, KARAWANG — Dua orang yang diduga terlibat pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diamankan jajaran Polsek Telukjambe Timur, Polresta Karawang.
Kedua pelaku berinisial S (45) dan NW (20), warga Kecamatan Tirtamulya, Karawang, ditangkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe.
Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol Aries Riyanto, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan kedua pelaku yang diduga hendak kembali beraksi.
Saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dua tang potong, linggis, kunci leter L, handphone Oppo dan tas ransel hitam.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi.
Aksi pertama terjadi pada 10 September 2026 di garasi rumah warga Desa Sukamakmur. Satu unit Honda Beat Street hilang dengan kerugian sekitar Rp19 juta.
Aksi kedua terjadi sehari setelahnya di depan Ruko The Kriuk, Desa Telukjambe. Korban kehilangan sepeda motor dengan kerugian sekitar Rp9 juta.
Polisi telah memeriksa lima orang saksi. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lainnya.
Kompol Aries mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.**




