POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret seorang pria berinisial AS terhadap seorang mahasiswi berinisial NA (20), yang disebut sebagai kerabat dekat, kembali menjadi sorotan. Dalam perkara ini, muncul klaim mengejutkan bahwa korban diduga berada di bawah pengaruh “jampe-jampe” atau ilmu gaib.

Namun, menurut Eigen Justisi, ahli hukum pidana sekaligus dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), unsur mistik seperti "jampe-jampe" tidak bisa serta-merta dijadikan alat bukti dalam perkara pidana.

“Dalam hukum pidana, alat bukti sudah jelas diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak ada ruang untuk hal-hal supranatural seperti jampe-jampe sebagai alat bukti yang sah,” tegas Eigen Justisi saat diwawancarai, Jumat (25/7/2025).

Menurut Eigen, yang dimaksud alat bukti dalam KUHAP meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam konteks ini, unsur mistik seperti hipnotis atau jampe harus diuji secara ketat dan objektif, dan tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar menjerat seseorang secara pidana.

“Kalau pun diklaim ada pengaruh jampe, hal itu harus dibuktikan dengan cara ilmiah dan dapat diuji di pengadilan. Jangan sampai masyarakat diseret dalam opini bahwa mistik bisa menjerat pelaku, padahal itu tidak diakomodir dalam sistem pembuktian pidana kita,” katanya.

Lebih lanjut, Eigen menekankan pentingnya menggali latar belakang dari kedua belah pihak, termasuk status pernikahan mereka, apakah sudah berkeluarga atau belum, dan seperti apa hubungan sebelumnya.

Baca Juga: HRD PT FCC IndonesiaTak Hadir RDP, DPRD dan Warga Karawang Merasa Dilecehkan

“Hal ini penting untuk menentukan apakah ada unsur pemaksaan atau justru dilakukan suka sama suka. Jika ada paksaan, maka harus diuji dari keterangan dan bukti yang sah,” jelasnya.

Dalam kasus seperti ini, ia menambahkan, penyidik harus mampu memilah secara cermat apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana perkosaan sesuai pasal yang berlaku.

Eigen juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban, baik secara hukum maupun secara psikologis. Ia menekankan agar media dan publik tidak terlalu menggiring opini sebelum semua bukti dan proses hukum selesai dilakukan.

“Kalau korban adalah perempuan yang masih perawan dan mengalami trauma, maka bisa terjadi luka fisik maupun psikis. Namun kita harus hati-hati menilai, karena tidak semua luka bisa diidentifikasi secara langsung,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, kata Eigen, aparat penegak hukum wajib menggali informasi dari berbagai sudut, termasuk memeriksa keterangan ahli medis dan ahli hukum. Semua proses harus menjunjung asas praduga tak bersalah, baik kepada terduga pelaku maupun kepada pihak yang diduga korban.

Baca Juga: Ucapan Rasis HRD PT FCC Dikecam, Warga Karawang Utara Siap Gelar Aksi

“Kalau terduga pelaku ternyata telah berkeluarga, maka ini juga bisa menjadi fakta penting dalam penyelidikan. Misalnya, istri sahnya bisa menjadi saksi atau pelapor dalam hal tertentu,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Eigen Justisi menegaskan kembali bahwa penyelesaian perkara pidana harus melalui jalur hukum, bukan mistik.

“Kita tidak bisa menjadikan dugaan pengaruh jampe-jampe sebagai bukti sah. Semua harus diuji secara ilmiah dan legal sesuai aturan KUHAP,” pungkasnya. ***