POJOKSATU.id, KARAWANG – Satpol PP Kecamatan Cikampek bersama sejumlah instansi turun langsung ke lokasi aktivitas galian tanah yang dicurigai ilegal di wilayah Dawuan Barat, Rabu (16/7/25) siang. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap aduan warga yang merasa resah atas dampak kegiatan tersebut.

Dipimpin langsung oleh Kasi Trantib, Ade Saprudin, S.E., tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP Kabupaten Karawang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sarjono, Babinkamtibmas Polsek Cikampek, perwakilan DPMPTSP Sandi Susilo, serta Penjabat Sementara Kepala Desa Dawuan Barat.

“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, ternyata aktivitas galian ini belum memenuhi persyaratan izin yang ditentukan,” terang Ade.

Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa lokasi galian belum mengantongi dokumen perizinan lengkap. Selain berpotensi melanggar aturan, aktivitas tersebut dinilai bisa mengganggu ketertiban dan membahayakan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Sederet Prestasi Gemilang SMAN 1 Karawang

PPNS Sarjono menyatakan bahwa tim akan mendalami lebih lanjut untuk menentukan adanya pelanggaran hukum. “Jika terbukti menyalahi aturan daerah atau perizinan, tentu ada proses hukum yang akan dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi perizinan, DPMPTSP menegaskan bahwa tidak ada pengajuan resmi yang terdaftar atas nama kegiatan tersebut. “Kami belum menerima pengajuan dokumen izin galian dari lokasi ini. Artinya, aktivitas tersebut belum legal,” kata Sandi Susilo.

Menanggapi kasus ini, Camat Cikampek Usep Supriatna meminta agar desa-desa di wilayahnya memperketat pengawasan. Ia mengingatkan pentingnya peran pemerintah desa dalam mencegah aktivitas ilegal. “Kalau ada indikasi seperti ini, harus segera dilaporkan agar kami bisa bertindak cepat,” ujarnya.

Operasi gabungan berlangsung tertib tanpa hambatan. Tim gabungan juga merekomendasikan adanya pengawasan berkala serta edukasi bagi warga mengenai pentingnya izin dan dampak lingkungan dari kegiatan galian tanah. ***