POJOKSATU.id, KARAWANG – Polemik kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang semakin memanas. Dua kubu kini mengklaim legitimasi kepemimpinan, satu mengantongi surat keputusan (SK) dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat, sementara satu lagi berasal dari SK Bupati Karawang.

Menanggapi situasi tersebut, Drs. H. Acep Jamhuri, M.Si — mantan Ketua DKM Masjid Agung sekaligus tokoh DMI Karawang — akhirnya buka suara untuk menjernihkan persoalan yang kian mencuat di tengah masyarakat.

Menurut Acep, akar permasalahan berawal dari perbedaan persepsi mengenai status tanah dan kedudukan Masjid Agung Karawang.

“SK DKM itu tidak dikeluarkan Bupati karena tanah masjid adalah tanah wakaf, bukan milik Pemda. Jadi, mekanismenya berbeda dengan masjid pemerintah lainnya,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, karena statusnya tanah wakaf, proses pengangkatan pengurus DKM harus melalui musyawarah jemaah dan disahkan oleh DMI Provinsi Jawa Barat sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pembinaan.

Baca Juga: Mantan Sekda Karawang Acep Jamhuri Fokus Bangun Kemandirian Petani dan Ketahanan Pangan

Lebih lanjut, Acep menjelaskan bahwa kepengurusan DKM saat ini yang diketuai oleh H. Ujang telah melewati tahapan pemilihan jemaah dan mendapat legitimasi resmi dari DMI Jawa Barat sekitar delapan bulan lalu.

“Ketika saya menjabat Ketua DKM dulu, mekanismenya juga sama — dipilih oleh jemaah dan disahkan oleh DMI Jabar. Sekarang muncul SK baru dari Bupati, saya tidak tahu alasan pastinya. Mungkin ada masukan tertentu yang diterima beliau,” ungkapnya.

Acep pun menyayangkan adanya kebijakan pemerintah daerah yang justru menimbulkan tumpang tindih dan kebingungan di kalangan umat. Ia berharap perbedaan dua versi SK tidak merusak keharmonisan ibadah di masjid terbesar di Karawang tersebut.

Baca Juga: Viral Keributan Relawan Makan Bergizi di Karawang, Ternyata Hanya Salah Paham

Meskipun memiliki posisi penting di DMI, Acep menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menengahi konflik dua kubu DKM tersebut.

“Saya tidak punya otoritas untuk menyatukan pengurus versi SK Bupati dengan pengurus hasil SK DMI. Yang seharusnya mengambil langkah tegas adalah Kementerian Agama,” tegasnya.

Ia berharap Kemenag dapat segera turun tangan agar perbedaan pandangan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial dan tetap menjaga suasana ibadah di Masjid Agung Karawang tetap damai dan khusyuk. ***