POJOKSATU.id, KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil membongkar puluhan kasus peredaran narkoba, psikotropika, hingga obat keras tertentu (OKT) dalam operasi yang dilakukan sepanjang Maret hingga 14 Mei 2026. Total 41 tersangka diamankan bersama barang bukti dalam jumlah besar, termasuk sabu lebih dari 1 kilogram dan ribuan butir obat keras.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers resmi di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026). Dalam keterangannya, polisi menegaskan bahwa jaringan peredaran narkotika ini tidak hanya berskala lokal, tetapi juga terhubung lintas wilayah.

Polres Karawang mencatat sedikitnya 31 kasus narkotika berhasil diungkap dalam periode tersebut. Dari total kasus itu, aparat menangkap 41 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari kurir hingga pengedar.

Baca Juga: Sadis! Pelajar 15 Tahun di Karawang Dibunuh Teman Sekolah demi Kuasai Motor Korban

Barang bukti yang diamankan juga tergolong besar, yakni:

Sabu seberat 1.440,63 gram atau sekitar 1,4 kilogram

Narkotika jenis sintetis seberat 175,33 gram

3 butir ekstasi


Selain itu, polisi juga mengungkap kasus psikotropika sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti 320 butir. Sementara untuk obat keras tertentu (OKT), terdapat 6 kasus dengan 8 tersangka, dengan total 9.472 butir obat berbagai jenis.

Menurut kepolisian, tingginya jumlah barang bukti menunjukkan masih maraknya peredaran narkotika yang menyasar wilayah permukiman hingga perbatasan antar kabupaten.

Salah satu pengungkapan paling menonjol adalah kasus sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang berhasil diungkap pada hari yang sama, Kamis (14/5/2026). Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka berinisial SD.

Dari tangan SD, polisi menemukan:

1 bungkus sabu kristal putih seberat 1.007,40 gram

2 timbangan digital

1 pak plastik klip kosong

Baca Juga: SPMB Karawang Tahun Ajaran 2026-2027 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftarannya

1 unit ponsel Samsung


Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka lain berinisial DN alias Abah yang berdomisili di Kampung Surabaya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pesawahan, Purwakarta.

Purwakarta disebut menjadi salah satu titik pengembangan jaringan setelah penyidik menemukan keterkaitan distribusi barang dari wilayah tersebut menuju Karawang.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa SD berperan sebagai kurir yang menerima pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Transaksi dilakukan dengan sistem “tempelan”, yakni metode tanpa tatap muka langsung antara pemasok dan kurir. Barang akan diletakkan di lokasi tertentu, kemudian diambil oleh pihak yang telah ditentukan melalui komunikasi ponsel.

Polisi juga menemukan bahwa jaringan ini telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. DN disebut sudah menerima sabu dari pemasok yang sama hingga tiga kali pengiriman.

Fakta mengejutkan lainnya adalah sistem upah yang digunakan dalam jaringan ini. Kapolres Karawang menjelaskan bahwa para pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan.

Baca Juga: Wujudkan Generasi Emas, drg. Putih Sari Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Karawang

“Jika berhasil mengedarkan, per 100 gram mereka mendapat upah Rp10.000.000 yang kemudian dibagi antara SD dan DN,” ungkap Kapolres.

Sistem ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut bekerja secara profesional dengan skema pembagian hasil yang jelas, sehingga menarik pelaku untuk terus terlibat dalam peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku motif utama mereka terlibat dalam jaringan ini adalah faktor ekonomi. Namun, sebagian juga mengaku menggunakan sebagian barang bukti untuk konsumsi pribadi.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tidak hanya menyasar keuntungan finansial, tetapi juga memanfaatkan ketergantungan pengguna sebagai bagian dari rantai distribusi.

Baca Juga: SMAN 5 Karawang Gelar Pameran Karya dan Kaulinan Tradisional, Wadah Kreativitas Generasi Muda

Seluruh tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pemasok utama berinisial TL yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Karawang dan sekitarnya. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kerap menyusup ke lingkungan permukiman. ***