KPLHI Karawang Sesalkan Dinkes Angkut Limbah Medis Pakai Ambulans

Ilustrasi Ambulans

POJOKSATU.id, KARAWANG – DPW Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kabupaten Karawang Merespons Penggunaan Mobil Ambulans untuk Pengangkutan Limbah Medis Pasca Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio oleh Dinas Kesehatan.


Ketua DPW KPLHI Kabupaten Karawang, Ade Sofyan, memberikan tanggapan terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Dinas tersebut diduga menginstruksikan Puskesmas-puskesmas untuk menggunakan mobil ambulans dalam pengangkutan limbah medis B3.

Ade Sofyan menyayangkan tindakan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang yang menggunakan mobil ambulans untuk mengangkut limbah medis. Ia menekankan bahwa penggunaan mobil ambulans tidak sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Sangat disayangkan bahwa limbah medis diangkut dengan menggunakan mobil ambulans karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam PP 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3,” ujar Ade Sofyan.


Selain itu, Ade Sofyan juga menegaskan bahwa pengangkutan limbah medis harus dilakukan oleh pihak ketiga yang profesional dalam penanganan limbah medis dan memiliki izin resmi sesuai standar yang ditetapkan.

“Seharusnya pengangkutan limbah medis dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi dan berkompeten dalam penanganan limbah medis. Pengangkutan tersebut juga harus menggunakan mobil yang memiliki izin B3 sesuai standar dan dilengkapi dengan sistem pendingin,” tandasnya. (Ega Nugraha/Pojoksatu)