Satpam Pertamina Cikampek Bentak Wartawan Larang Meliput

Depo Pertamina Cikmpek
Depo Pertamina Cikmpek

POJOKSATU.id, KARAWANG – Sejumlah wartawan yang akan meliput pertemuan warga dan pihak Pertamina Fuel Terminal Cikampek dilarang masuk oleh oknum satpam.


Pihak sekuriti berdalih hanya menjalankan tugas pimpinan agar tidak memberikan izin masuk wartawan meliput pertemuan warga dan Pertamina tersebut. Bahkan oknum sekuriti itu sempat membentak dengan nada tinggi kepada wartawan.

“Saya dilarang masuk oleh satpam, bahkan satpam juga nampak marah saat saya mengambil gambar gerbang pertamina,” ujar SukaryA, wartawan media online, Jumat (31/3/23).

Atas hal itu, SukaryA dan beberapa wartawan lain mengaku kecewa atas tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik tersebut. “Saya akan konsultasi dengan organisasi SMSI, karena ini sudah melanggar undang-undang, sudah pidana,” ujar Sukarya.


Untuk informasi, siapapun dilarang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Diketahui, pertemuan mediasi warga dan pihak Pertamina ini soal kekhawatiran warga atas keberadaan depo Pertamina di wilayah tempat tinggal mereka. Warga mengaku takut peristiwa ledakan di depo pertamina Plumpang juga terjadi di Cikampek. (Ega Nugraha/Pojoksatu)