POJOKSATU.id, KARAWANG – Seorang ayah di Kabupaten Karawang berinisial R (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial D (20) hingga melahirkan seorang anak.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Menurut Kapolres, kasus persetubuhan dan percabulan yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya sendiri ini telah dilakukan selama 7 tahun sejak tahun 2016.
“Jadi berawal dari adanya informasi dari masyarakat adanya seorang wanita di daerah Batujaya yang melahirkan seorang anak laki-laki. Jadi sebelumnya yang bersangkutan ketika pada saat melahirkan itu dibantu oleh tetangga kontrakannya sendiri akhirnya melakukan atau menanya menanyai kepada korban kira-kira siapa Ayah dari anak ini, karena didesak dan sebagainya akhirnya mengakulah bahwa anak dari perempuan ini adalah anak dari bapaknya,” ujar Kapolres, Kamis (2/2/23).
Setelah itu, pihak desa bersama warga kemudian mengundang tersangka yang saat itu sudah tinggal di Cilincing, Jakarta Utara.
“Akhirnya timbullah sebuah kronologi adanya sebuah pengakuan dari pihak korban sejak tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun itu sering disetubuhi dan dicabuli oleh ayahnya sendiri,” katanya.
Menurut Kapolres, saat akan melakukan aksi bejatnya, tersangka melakukan pengancaman akan menyakiti korban dan ibunya. Karena merasa takut, korban tak berdaya disetubuhi pelaku.
“Jadi kurang lebih sudah 7 Tahun lamanya korban ini disetubuhi. Kami sempat tanyakan kepada korban sudah hampir di atas 75 kali (disetubuhi) sampai akhirnya korban menjadi dewasa,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka saat ini mendekam di Rutan Mapolres Karawang dan terancam hukuman kurungan penjara. (Ega Nugraha/Pojoksatu)