Dua Tersangka Penganiaya Wartawan Karawang Berstatus DPO

Ilustrasi Penganiayaan
Polres Karawang Menetapkan 2 Orang Tersangka Penganiaya Wartawan Jadi DPO. (FOTO: Ilustrasi)

POJOKSATU.id, KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan dua orang penganiaya wartawan berinisial RAW dan D sebagai buronan polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Keduanya masuk sebagai DPO diduga karena keduanya dianggap tidak kooperatif kepada aparat penegak hukum.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, menjelaskan, kedua tersangka tersebut sebagai DPO karena keduanya tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.

“Secara teknis kita Polres Karawang sudah terbitkan DPO untuk R dan D,” kata Kasat Reskrim.


Terkait penyebaran informasi DPO ini di media online, cetak maupun televisi serta media sosial lainnya, diungkapkan Kasat Reskrim bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan hal tersebut.

“Nanti kita akan terbitkan secara umum, saat ini kita masih konsolidasikan terkait hal ini. Namun secara teknis sudah kita terbitkan,” ujar Kasat Reskrim.

“Yang jelas kita sudah kejar dan akan kita kejar terus sampai kemana pun, sampai kita tangkap,” tegasnya lagi.

Sementara itu, kata Kasat Reskrim untuk tersangka AA saat ini statusnya adalah wajib lapor karena masih dalam kondisi sakit.

“Untuk tersangka AA saat ini statusnya wajib lapor, dikarenakan hasil pemeriksaan dokter baik dari pihak AA maupun dokter spesialis dari Kepolisian menyatakan bahwa AA masih dalam keadaan sakit,” jelasnya.

“AA wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, selama proses ini berjalan,” imbuhnya.

Diketahui, Polres Karawang menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan dua wartawan Karawang, Gusti Setya Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustopa. (Ega Nugraha/Pojoksatu)