POJOKSATU.id, KARAWANG – Seorang tersangka penadah kendaraan sepeda motor hasil pencurian menangis lalu bersujud usai dibebaskan lewat restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Adalah Wahyudi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah motor yang ia beli dari orang yang tidak dikenal dengan harga murah tersangkut perkara hukum.
Usut punya usut, ternyata kendaraan yang selama ini diimpikan Wahyudi merupakan motor curian. Wahyudi pun terjerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang curian.
BACA JUGA : Polres Karawang Bekuk 7 Pelaku Curanmor di Lokasi Berbeda
Penjara maksimal empat tahun diiringi denda di depan mata. Wahyudi yang tidak tahu motor bekas itu bakal berujung petaka hanya bisa pasrah. Ia berdoa semoga urusannya berujung pada hal-hal baik.
Doa itu langsung terjawab. Melalui surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang nomor PRINT-1681/M.2.26/Eoh.2/08/2022 tanggal 26 September 2022, Wahyudi bisa bebas dari jeruji besi.
“Adapun kasusnya, tersangka diduga membeli sepeda motor milik korban. Yang mana sepeda motor tersebut dicuri oleh orang yang tidak dikenali tersangka. Karena tergiur dengan harga yang murah ditambah tersangka sangat membutuhkan kendaraan, maka tersangka tanpa berpikir panjang, membeli sepeda motor milik korban tanpa dilengkapi surat-surat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana dalam rilis tertulis kepada wartawan, Kamis (13/10/22).
BACA JUGA : Tidak Cukup Bukti, Kejari Karawang Hentikan Kasus Pokir DPRD Karawang
Upaya restorative justice disambut baik korban. Di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Rahmat memaafkan perbuatan Wahyudi. Keduanya saling berjabat tangan sebagai tanda kasus itu selesai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyudi mesti mengembalikan segala kerugian yang dialami Rahmat. (Ega Nugraha/Pojoksatu)