POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan di Karawang terus bergulir. Kali ini kuasa hukum dari terlapor, Johnson Panjaitan, angkat bicara menanggapi kasus tersebut.
Menurut Johnson, besok pihaknya berencana bertemu dengan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menanyakan ihwal penanganan perkara tersebut.
“Secara teknis saya besok akan bicara dengan pak kapolres,” ujar Johnson, kepada wartawan, di RM Alam Sari, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Rabu (5/10/22).
Salah satu poin pertanyaan nanti, kata Johnson, ia akan menanyakan alasan kasus tersebut yang katanya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar.
BACA JUGA : 20 Pengacara Siap Kawal Kasus Penganiayaan Dua Wartawan Sampai Pengadilan
“Karena kalau misalkan itu diambil oleh Polda, pertanyaannya apakah itu kasusnya sama dengan kasus konflik antar ormas, apakah seserius itu?,” tanya Johnson.
Bahkan, kata Johnson, jika benar kasus itu diambil alih oleh Polda Jabar, maka akan timbul asumsi bahwa Polres tidak mampu menangani kasus tersebut.
“Kalau kasus ini diambil alih oleh Polda itu artinya Polresnya dievaluasi,” kata dia.
Pertanyaan lain yang akan ia ajukan kepada Kapolres yakni soal proses penyidikan secara khusus dan penanganan secara umum.
Termasuk Johnson akan menanyakan dasar penahanan terhadap salah satu tersangka dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sudah menyita publik nasional ini.
Sementara itu, Johnson menyebut sampai hari ini salah satu kliennya berinisial AAR masih dalam kondisi sakit.
“Kondisinya masih sakit. Tapi karena perkembangan berita yang begini begitu akhirnya merugikan Karawang, merugikan juga kepolisian,” katanya.
Untuk itu, Johnson besok akan secara khusus menanyakan masalah ini secara detail kepada Kapolres besok.
Sementara itu, dalam kesempatan itu Johnson juga sempat menyinggung soal kabar pemaksaan minum air kencing terhadap seorang wartawan.
BACA JUGA : Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan
Johnson memastikan kabar itu bohong dan ia memiliki bukti lengkap membantah berita tersebut.
Untuk itu, beberapa waktu lalu ia sudah melaporkan kasus tersebut karena menganggap apa yang diungkapkan Junot soal air kencing adalah kabar bohong.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua wartawan.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menjelaskan, tiga orang tersangka itu yakni inisial D, RR alias L, dan R.
“R berprofesi sebagai ASN, RR dan L wiraswasta,” ujar AKP Arief. (Ega Nugraha/Pojoksatu)