POJOKSATU.id, KARAWANG - Penantian panjang selama 11 tahun yang dialami warga Perumahan Tegal Mutiara Indah akhirnya memuncak. Di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin (HES), warga meluapkan kekecewaan mendalam terhadap pihak pengembang yang dinilai terus menghindar dari tanggung jawab dan hanya menyuguhkan janji tanpa kepastian.

Aduan tersebut disampaikan langsung dalam agenda Reses Ketua DPRD Karawang yang digelar di pelataran Masjid Nurul Iman, Palumbon Tessa, Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur, Senin malam (9/2/2026). Suasana reses yang semula berjalan hangat berubah menjadi penuh emosi saat warga membeberkan persoalan legalitas dan fasilitas perumahan yang tak kunjung tuntas.

Linda, perwakilan warga Perumahan Tegal Mutiara Indah, mengungkapkan bahwa ratusan penghuni di Blok C, D, E, dan F hingga kini belum mendapatkan pemecahan sertifikat, meski sebagian besar warga telah melunasi pembayaran rumah mereka sejak bertahun-tahun lalu.

“Setiap kali kami mendatangi kantor pengembang, mereka selalu mangkir. Jawabannya selalu sama, ‘Desember nanti’. Tapi Desember tahun kapan tidak pernah jelas. Kami hanya ditemui kaki tangannya, pimpinannya tidak pernah ada di tempat,” keluh Linda dengan nada kecewa.

Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Respons Keluhan Warga Soal BPJS

Ketidakjelasan status sertifikat ini berdampak sistemik dan merugikan warga. Karena aset perumahan belum diserahkan secara resmi, Pemerintah Daerah belum dapat melakukan pengambilalihan atau take over. Akibatnya, berbagai persoalan lingkungan seperti jalan rusak, drainase buruk, hingga ketiadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak bisa ditangani menggunakan anggaran pemerintah.

Selain masalah legalitas, warga juga mengeluhkan banjir kronis yang terus menghantui kawasan perumahan. Saat ini, aliran pembuangan air hanya bermuara ke lahan dan saluran milik warga sekitar yang dikenal sebagai Benggol, sehingga memicu potensi konflik sosial dan lingkungan.

“Solusinya kami harus membeli lahan untuk saluran pembuangan air. Tapi kondisi keuangan warga sangat terbatas. Kami sulit bergerak selama belum ada take over ke pemerintah daerah,” tambah Linda.

Persoalan lain yang tak kalah pelik adalah ketiadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Menurut warga, kebutuhan TPU telah diperjuangkan selama tiga tahun terakhir, namun hingga kini belum membuahkan hasil yang jelas.

Baca Juga: Di Balik Proyek Jalan Soka, Ada Ancaman Serius bagi Atlet Usia Dini di Stadion Karawang

Menanggapi laporan pedas tersebut, Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Perumahan Tegal Mutiara Indah menjadi potret buruk lemahnya komitmen sebagian pengembang perumahan di Karawang terhadap kewajiban mereka kepada warga.

“Tugas kami di DPRD adalah memastikan hak-hak warga terpenuhi. Masalah pemecahan sertifikat yang tertahan sampai 11 tahun ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan verifikasi statusnya dan memanggil pihak-pihak terkait,” tegas HES di hadapan warga.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara pengembang dan Pemerintah Daerah agar fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan PJU bisa segera ditangani melalui anggaran daerah setelah proses penyerahan aset dilakukan secara resmi.

“Kita tidak ingin warga terus-menerus terjebak dalam janji ‘Desember’ yang tidak pernah datang. Aspirasi ini menjadi catatan prioritas kami untuk dikawal sampai ada solusi konkret, baik terkait legalitas lahan maupun penanganan banjir di wilayah ini,” tutupnya. ***