POJOKSATU.id, TANAH LAUT - Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, semakin mencuri perhatian publik. Meski sudah beberapa kali diinspeksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, serta Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, para pelaku tambang ilegal yang diduga melibatkan Warga Negara Asing (WNA) tetap beroperasi dengan leluasa. Situasi ini menciptakan keresahan di masyarakat dan membuat Bupati Tanah Laut angkat bicara.

Salah satu titik utama dugaan tambang ilegal tersebut terjadi di konsesi tambang PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) yang berlokasi di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut.

Investigasi menunjukkan adanya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang memanfaatkan jalan-jalan poros di sekitar wilayah perkebunan tanpa sepengetahuan perusahaan.

“Sudah tidak ada takutnya dengan aparat, bahkan pemilik lahan seolah membiarkan,” kata seorang warga yang menyaksikan aktivitas tambang ilegal pada Sabtu (12/10/2024).

Video yang menunjukkan kerusakan alam akibat aktivitas ini juga telah beredar luas di media sosial, memicu kecaman publik.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal Solok Longsor, 15 Orang Ditemukan Tewas, 25 Orang Masih Tertimbun

PT Gawi Makmur Kalimantan, yang memiliki izin usaha resmi untuk perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak sawit mentah (CPO), mengelola lahan seluas 7.154 hektare di Kabupaten Paser serta kebun plasma seluas 599,97 hektare yang dikelola oleh Koperasi Sinar Harapan Jaya.

Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi mencapai 90 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Namun, di balik operasionalnya, PT GMK menghadapi sejumlah tantangan, termasuk masalah lingkungan dan konflik dengan masyarakat sekitar.

Berdasarkan laporan Compliance Advisor Ombudsman (CAO), terdapat kekhawatiran tentang limbah domestik dari aktivitas karyawan yang dapat mencemari lingkungan, termasuk air dan udara.

Selain itu, PT GMK juga mengalami ketegangan dengan anggota koperasi terkait distribusi hasil kebun plasma yang dianggap tidak adil.

Baca Juga: Adian Napitupulu Tantang Menteri Bahlil Berantas Tambang Ilegal di Kutai Barat

Untuk menangani masalah lingkungan, PT GMK diwajibkan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, termasuk memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SKLO) sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.

Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan limbah yang dihasilkan tidak merusak lingkungan sekitar.

Selain persoalan lingkungan dan konflik sosial, keberadaan tambang ilegal di area koridor konsesi PT GMK juga berpotensi menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Abdul Gani Blak-blakan Buka Soal Blok Medan di Kasus Suap Izin Tambang, Ternyata Milik Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Dugaan keterlibatan oknum dalam perusahaan semakin memperumit situasi, dengan indikasi bahwa beberapa pihak sengaja membiarkan aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berlangsung.

Untuk mencegah eskalasi lebih lanjut, pihak berwenang diharapkan bisa mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang melanggar aturan. Di sisi lain, PT GMK diimbau meningkatkan transparansi dan keadilan dalam distribusi hasil plasma sawit guna meredakan ketegangan dengan masyarakat serta membangun hubungan yang lebih baik untuk keberlanjutan operasional di masa mendatang.

Dengan kompleksitas masalah yang ada, penyelesaian dugaan pelanggaran di Tanah Laut memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari penegak hukum hingga pengusaha dan masyarakat lokal. ***