POJOKSATU.id – Para pelaku usaha di sektor jasa maritim kembali mempertanyakan keberlakuan Keputusan Bersama (SKB) Tahun 2011 antara Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, dan Deputi Kementerian Koperasi, yang mengatur pembinaan serta penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan.
Aturan yang telah berlaku lebih dari 13 tahun itu dinilai memicu penafsiran keliru dan menjadi landasan tindakan intimidatif terhadap kegiatan bongkar muat.
PT Advisa Maritim Indonesia (AMI) telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Koperasi, dengan tembusan kepada Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, untuk meminta kejelasan apakah SKB 2 Dirjen–1 Deputi Tahun 2011 masih sepenuhnya berlaku serta apakah ketentuannya mencakup aktivitas transshipment atau ship to ship (STS) yang dilakukan di luar kawasan pelabuhan.
Baca Juga: KUR BRI 2025 Meledak! Plafon Tembus Rp 500 Juta, Modal Usaha Makin Mudah Didapat
Dalam laporan yang disampaikan AMI, perusahaan mengalami penghentian paksa kegiatan bongkar muat oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan TKBM.
Kelompok tersebut disebut memaksa naik ke kapal, mengintimidasi nakhoda dan operator crane, serta berupaya mengambil alih kendali crane yang dioperasikan tenaga bersertifikasi.
Aksi tersebut dilakukan dengan pengerahan massa sehingga mengancam keselamatan awak kapal dan memicu kerugian operasional.
Insiden itu terjadi di Teluk Adang Bay, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada awal Desember 2025.
Menurut AMI, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, seperti perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP), pemerasan atau pengancaman (Pasal 368 KUHP), hingga pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayaran.
Baca Juga: Penerima PBI BPJS Kesehatan 2025! Begini Cara Cek NIK Kamu Terdaftar atau Tidak
“Kami meminta perlindungan dan kepastian hukum. Berdasarkan UU Pelayaran No. 17 Tahun 2008, tidak boleh ada tindakan memasuki kapal tanpa izin, menghambat bongkar muat, atau mengganggu keselamatan pelayaran. Itu jelas pelanggaran pidana,” ujar Direktur Legal PT AMI, Mohamad Rifai kepada wartawan, Selasa, 9 Desember 2025.
SKB 2011 pada prinsipnya mengatur kewajiban penggunaan TKBM dalam aktivitas bongkar muat di wilayah pelabuhan seperti DLKr dan DLKp. Namun ketentuan pada Pasal 8 yang mewajibkan penggunaan tenaga TKBM sebagai operator crane kerap ditafsirkan berlaku untuk seluruh jenis bongkar muat, termasuk kegiatan STS di perairan terbuka.
Padahal, menurut dia, kegiatan STS secara hukum tidak dikategorikan sebagai aktivitas pelabuhan, melainkan operasi maritim teknis yang membutuhkan kompetensi dan sertifikasi internasional.
Baca Juga: Mobil MBG Nyelonong Tabrak 21 Murid, Pramono Anung Salahkan Sopir Pengganti
“Itu sebabnya kami bersurat. Kami ingin memastikan apakah SKB 2011 masih relevan serta apakah berlaku untuk kegiatan transshipment di luar yurisdiksi pelabuhan. Ketidakjelasan ini membuka ruang tindakan di luar kewenangan,” jelas Rifai.
Para pengusaha menilai persoalan di lapangan bersumber dari kaburnya regulasi dan penafsiran sepihak terhadap SKB 2011. Karena itu, permintaan klarifikasi dari pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah intimidasi, dan memastikan kegiatan usaha tetap kondusif.
“Kami berharap pemerintah memberikan penegasan agar industri kemaritiman dapat berjalan tanpa tekanan dan tanpa tindakan yang membahayakan keselamatan,” pungkasnya.***

