POJOKSATU.id, JEMBER– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil langkah tegas dan humanis untuk menata ulang kawasan Pasar Tanjung.
Merespons keluhan warga sekitar terkait kemacetan parah dan penumpukan sampah, Pemkab segera memberlakukan sejumlah rekayasa dan pembatasan operasional.
Langkah ini dimatangkan melalui rapat koordinasi antara Pemkab Jember dan perwakilan pedagang yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: 32 Ribu KKI Sudah Terbit, Hampir 8 Ribu Aktif: BI Siapkan Fitur Online hingga Kartu Fisik
Rapat secara khusus ini juga membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang akan mengawal uji coba penertiban kawasan pusat perekonomian tersebut.
Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), membuktikan komitmennya dengan menyempatkan hadir secara virtual di tengah agenda kepemimpinannya yang padat.
Secara tidak langsung, kehadiran orang nomor satu di Jember ini menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam merespons masukan dari para pelaku usaha guna menciptakan iklim perdagangan yang lebih tertib dan kondusif.
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Gugatan Denny Indrayana, Sebut Permohonan Terlambat 905 Hari
Gus Fawait memastikan bahwa penertiban kawasan Pasar Tanjung sama sekali tidak bertujuan untuk mematikan rezeki para pedagang.
"Pembenahan ini saya pastikan tidak akan merugikan mata pencaharian warga. Pemerintah terus berusaha merumuskan jalan keluar yang seimbang, agar aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar tanpa harus mengabaikan kenyamanan publik," tegas Gus Fawait dalam arahannya secara virtual.
Ke depan, kebersihan lingkungan dan kelancaran akses jalan memang menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Rekomendasi Roti yang Paling Diminati untuk Ide Jualan
Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemkab Jember siap menerapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di sekitar kawasan pasar, sekaligus membenahi saluran air guna mengantisipasi ancaman banjir saat musim hujan.
Bukan hanya soal lalu lintas, jam operasional juga akan dibatasi dan disesuaikan.
Kebijakan ini akan diterapkan kepada 1.527 pedagang resmi yang saat ini telah terdata beroperasi di area Pasar Tanjung.
Terkait teknis di lapangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Jember telah menyusun skema kerja Satgas penertiban.
Satgas ini mengusung konsep kolaborasi lintas sektor yang mengedepankan pendekatan persuasif.
Baca Juga: Prabowo Dorong IEU-CEPA Segera Tuntas, Perjanjian Dagang Indonesia-Eropa Masuk Tahap Akhir
Personel Satgas nantinya akan dibagi ke dalam dua shift (regu kerja).
Keanggotaannya sangat representatif karena melibatkan 8 orang utusan pedagang, 8 perwakilan warga lokal, unsur Pemkab Jember, serta didukung penuh oleh aparat TNI dan Polri.
Sesuai jadwal, uji coba rekayasa lalu lintas dan pembatasan jam operasional baru ini akan resmi diberlakukan pada Senin, 28 September 2026 mendatang.
Selama masa uji coba, seluruh dinamika dan perkembangan di lapangan akan dievaluasi secara ketat dan dilaporkan secara berkala langsung kepada Bupati Jember. ***



