POJOKSATU.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional sebuah toko minuman keras (miras) ilegal.

Toko tersebut berada di kawasan Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang.

Penutupan ini dilakukan lantaran tempat usaha tersebut kedapatan beroperasi tanpa mengantongi kelengkapan izin resmi.

Baca Juga: ACC Bersama OJK dan Media Cirebon Dorong Literasi Keuangan Masyarakat

Tindakan penertiban ini bermula dari keresahan warga yang melapor melalui layanan pengaduan Wadul Gus'e.

Keluhan tersebut semakin menguat setelah video acara pembukaan atau grand opening toko miras itu pada 10 Agustus 2026 lalu menjadi viral di platform TikTok.

Merespons laporan itu, tim gabungan dari DPMPTSP, Satpol PP, dan Diskopumdag Jember langsung bergerak cepat menggelar inspeksi mendadak pada Rabu, (12/8/2026) sore.

Baca Juga: MSCI Rombak Indeks Saham Indonesia, CPIN dan GOTO Terdepak dari Global Standard

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, membenarkan adanya penghentian aktivitas di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa saat tim lintas dinas melakukan pemeriksaan kelayakan, pihak pemilik usaha sama sekali tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang sah untuk berjualan di wilayah Jember.

"Tempat ini terbukti belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) lokal Jember maupun izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol," ungkap pejabat yang akrab disapa Santi tersebut usai melakukan pengecekan di lokasi.

Baca Juga: Panduan Mudah Cek NISN Siswa Secara Mandiri Melalui Situs Resmi Kemendikdasmen

Akibat pelanggaran terhadap regulasi dan peraturan daerah setempat, Pemkab Jember memutuskan untuk menghentikan total seluruh aktivitas di outlet tersebut.

Pihak pengelola diwajibkan menutup tempat usahanya sampai mereka bisa merampungkan seluruh proses perizinan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Tindakan cepat kurang dari dua hari ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Jember dalam merespons aduan masyarakat.

Selain itu sekaligus memberikan peringatan keras agar seluruh pelaku usaha patuh terhadap aturan hukum di wilayah Jember. ***