POJOKSATU.id, JEMBER – Gelombang protes petani kembali terjadi di Kabupaten Jember.
Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember bersama 22 Organisasi Tani Lokal (OTL) menggelar aksi unjuk rasa di Alun-alun Jember, Senin (21/9/2026).
Aksi bertajuk "Kawal RUU Reforma Agraria dan Tanah untuk Rakyat" ini digelar menjelang Peringatan Hari Tani Nasional 2026.
Baca Juga: Tarif Listrik September 2026 Tetap, Mulai Rp415 per kWh hingga Rp1.699,53, Cek Golongan Anda
Massa aksi menuntut pemerintah daerah dan pusat untuk segera menuntaskan konflik pertanahan yang sudah menahun di Bumi Pandhalungan.
Ketua Sekti Kabupaten Jember, Asiruddin, menegaskan bahwa sengketa tanah di Kabupaten Jember sudah masuk dalam tahap darurat dan terus berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
"Persoalan agraria yang terus berlarut-larut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konflik yang terjadi di sejumlah wilayah bahkan dinilai semakin kompleks karena berkaitan dengan status lahan, kepastian hukum, hingga akses petani terhadap tanah yang mereka garap," ujar Asiruddin dalam keterangannya.
Beberapa titik konflik agraria di Jember yang hingga kini belum menemui titik terang di antaranya berada di wilayah Ketajek, Mandigu, Curahnongko, Curahtakir, Nogosari, Sukorejo, hingga Mulyorejo.
Kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Jember yang diketuai langsung oleh Bupati Gus Fawait juga tak luput dari sorotan massa aksi.
Pihaknya menilai GTRA lamban dan tak serius menjalankan distribusi tanah untuk rakyat.
Baca Juga: ADV160 Mystery Exploride Ajak Komunitas Honda Rasakan Sensasi Petualangan Penuh Tantangan
"Kami menyayangkan, selama ini GTRA terkesan mandek dalam menjalankan agenda distribusi tanah untuk rakyat," tegas Asiruddin.
Padahal, data menunjukkan masih ada sekitar 5.000 bidang tanah yang menumpuk menunggu penyelesaian di tahun 2026, serta 775 bidang tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang belum jelas nasib redistribusinya.
Tak hanya itu, Sekti Jember mendesak penghentian HGU PTPN maupun HGU swasta lainnya sebelum ada kejelasan peruntukan tanah bagi warga setempat.
Pasalnya, sekitar 60 persen kantong kemiskinan dan pengangguran di Jember justru berada di sekitar wilayah perkebunan dan kawasan hutan.
Dalam aksi tersebut, Sekti menyuarakan tiga tuntutan utama kepada Pemkab dan DPRD Jember.
Baca Juga: Animasi Indonesia Galeo of the Seawalkers Siap Mendunia, Produksi Dimulai Januari 2028
Pertama yakni menghentikan segala bentuk tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Kedua, pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti sebagai wacana atau program administratif belaka, melainkan harus memberikan legalitas aset dan kepastian hukum.
Ketiga, pemerintah wajib menjembatani seluruh pihak yang bersengketa agar konflik tidak terus memakan korban di tingkat bawah.
Baca Juga: Polres Tangsel Selidiki Kasus Peredaran Uang Dolar Palsu, 6 Saksi Kini Diperiksa Penyidik
"Kami berharap pemerintah daerah mampu mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa sehingga konflik tidak terus berkembang dan merugikan masyarakat di lapangan," imbuhnya.
Di sisi lain, Sekti Jember juga mendesak DPRD Kabupaten Jember agar bersikap proaktif mendorong DPR RI mempercepat pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang.
"Kami akan desak DPRD Kabupaten Jember untuk turut berperan aktif dalam mendukung pengesahan RUU Reforma Agraria dan mendukung gerakan reforma agraria," tandas Asiruddin. ***



