POJOKSATU.id, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengambil tindakan tegas dengan menghentikan total operasional sebuah toko minuman keras di kawasan Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang, Rabu (12/8/2026).

Penutupan paksa ini dilakukan menyusul maraknya laporan masyarakat melalui layanan pengaduan Wadul Gus'e.

Selain itu, video promosi acara pembukaan toko miras tersebut juga sempat viral di platform TikTok.

Baca Juga: Kejagung Tahan Dua Tersangka Kasus Pricing Toba Pulp Lestari, ASN Direktorat Pajak

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan bahwa tempat usaha itu kedapatan beroperasi tanpa dokumen legalitas yang sah.

Saat tim gabungan yang terdiri dari DPMPTSP, Satpol PP, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan mendatangi lokasi, pemilik usaha gagal menunjukkan izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember.

Santi menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikantongi ternyata merupakan izin usaha luar daerah, yakni untuk wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Baca Juga: Presiden Indonesia yang Terlupakan, Ahli Keuangan yang Teguh Menolak Nepotisme Penulis: Reizka Kemala Nazar

"Loh kok bisa jualan minuman beralkohol diinformasikan melalui TikTok? Kan tidak boleh. Setelah kami cek NIB-nya, dia tidak punya izin berusaha di Jember. NIB yang dimiliki itu untuk wilayah Sidoarjo dan Surabaya," beber pejabat yang akrab disapa Santi saat dikonfirmasi.

Tak hanya itu, surat yang dimiliki hanya sebatas izin toko umum tanpa ada peruntukan KBLI penjualan minuman beralkohol.

Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan penegakan regulasi pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Jember.

Baca Juga: Presiden Indonesia yang Terlupakan, Ahli Keuangan yang Teguh Menolak Nepotisme Penulis: Reizka Kemala Nazar

Secara hukum, Jember sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Regulasi tersebut mengatur pengetatan izin, pengawasan, hingga penindakan terhadap distribusi dan penjualan minuman keras agar tidak diperjualbelikan secara bebas di sembarang tempat.

Aturan ini merupakan turunan langsung dari Pasal 7 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, yang memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk membatasi peredaran minuman beralkohol golongan B dengan kadar 5%-20%, serta golongan C dengan kadar 20%-55%.

Berdasarkan ketentuan dalam perda tersebut, wilayah peredaran dikunci secara ketat.

Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya diperuntukkan bagi ekosistem pariwisata dan hiburan terbatas, seperti hotel berbintang dan rumah karaoke yang telah lolos verifikasi berkala oleh Satpol PP Jember.

Baca Juga: Megawati Sarankan Menu MBG Lebih Beragam dari Makanan Khas Berbagai Daerah di Indonesia

Oleh karena itu, penjualan bebas secara eceran di toko-toko umum jelas merupakan pelanggaran hukum yang nyata.

Menyikapi fenomena pelaku usaha yang kerap menggunakan celah izin toko umum untuk mengecer miras secara ilegal, Santi menilai regulasi yang ada saat ini perlu segera dievaluasi dan diperketat.

Santi menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendorong koordinasi lintas sektor untuk meninjau ulang dan merevisi payung hukum yang ada.

Baca Juga: Jurnalis Senior asal Karawang Oland Sibarani Kembali Pimpin Dewan Kehormatan PWI Jabar

"Payung hukumnya harus ditinjau lagi. Makanya saya membuat surat ke Pak Sekda untuk dirapatkan bersama. Perda kita tahun 2018 itu belum ada Perbup-nya, jadi regulasinya harus diatur lebih detail," tegas Santi.

Guna mencegah kasus serupa kembali marak, Pemkab Jember bersama Satpol PP dan kepolisian akan terus mengintensifkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Bahkan, sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga ketertiban umum, pemerintah daerah sempat mendorong wacana revisi perda menuju pelarangan total peredaran miras melalui usulan kepada DPRD, demi memastikan lingkungan Jember tetap kondusif dan aman bagi generasi muda. ***