POJOKSATU.ID - Sertifikat lahan di lautan rupanya juga ditemukan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Terdapat sebanyak 20 hektar lahan di lautan Sumenep yang bersertifikat hak milik.

Keberadaan lahan laut bersertifikat ini berada di Dusun Tapak Kerbau Desa Gresik Putih Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Lahan seluas 20 hektar ini diketahui bersertifikat hak milik atas nama perorangan.

Lahan laut di Sumenep tersebut telah berpuluh-puluh tahun menjadi lokasi warga setempat untuk mencari dan menangkap ikat.

Namun rencananya puluhan hektar lahan tersebut akan direklamasi untuk dijadikan tambak garam.

Kasi pendaftaran hak (Badan Pertanahan Nasional) BPN Sumenep, Suprianto mengakui adanya pengajuan sertifikat hak milik di lokasi tersebut.

Baca Juga: Boyamin Laporkan 2 Menteri Buntut SHM dan HGB di Pagar Laut Tangerang, Ada 80 Persen Tanda Tangan

Pengukuran lahan dilakukan oleh pihak ketiga pada 2009 silam.

"Itu pada waktu itu tahun 2009. Itu dilaksanakan pada waktu adjudikasi, tim ukurnya juga dari pihak ketiga," ujarnya.

Berdasarkan informasi hasil penelusuran BPN, ternyata kawasan laut yang bersertifikat lahan tersebut dulunya merupakan daratan.

Namun, karena abrasi sehingga daratan tersebut kini terendam air laut saat pasang.

"Informasi dari Pak Kepala Desa kemarin ketika kami ke lapangan itu dulu masih berupa daratan. Karena sekarang abrasi mungkin kalau pas pasang itu airnya kelihatan laut tapi kalau passurut kelihatan daratan," terang Suprianto.

Ia menjelaskan, saat ini BPN sudah menerjunkan tim inventarisasi ke lokasi untuk menangani permasalahan lebih lanjut.

Sampai saat ini ditemukan ada 19 sertifikat lahan di lautan Sumenep.

Menurut Suprianto jika ada pihak yang dirugikan atas sertifikat lahan di laut itu agar menggugat secara hukum.***