POJOKSATU.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD Kabupaten Jember bergerak cepat mematangkan rencana pemberlakuan kembali sistem parkir berlangganan. 

Kebijakan yang ditargetkan mulai berjalan paling lambat pada Oktober 2026 ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi hingga menyentuh angka minimal Rp23 miliar per tahun.

Penerapan kembali skema ini melandasi besarnya potensi jumlah kendaraan di Kabupaten Jember. 

Baca Juga: Kasus Hibarkah Kurnia Dihentikan Dittipidum Bareskrim, Tidak Ditemukan Pidana dalam Kasus Ajakan Staycation

Berdasarkan data tahun 2023, tercatat ada 958.574 unit kendaraan roda dua dan 89.327 unit kendaraan roda empat di Jember.

Selain itu, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat Jember dalam membayar pajak kendaraan bermotor mencapai 60 persen. 

Dalam rancangan regulasi baru, tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor ditetapkan sebesar Rp40 ribu per tahun, sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp80 ribu per tahun.

Baca Juga: Kenalkan Energi Bersih, PNJ Implementasikan PLTS di SDN Pulau Tidung 01 Pagi

Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima disposisi dari pimpinan dewan untuk menindaklanjuti surat dari Bupati Jember.

Langkah ini dilakukan guna merumuskan rekomendasi Peraturan Bupati terkait retribusi parkir berlangganan yang nantinya diteruskan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Kalau rekomendasi segera kita berikan dan kita sampaikan ke Bapenda Provinsi, kami berharap di tahun ini sudah bisa diterapkan," ujar Ardi saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Baca Juga: Jokowi Mendadak Hadir di Sidang Tahunan MPR, Sedangkan Megawati Tak Terlihat Keberadaannya

Selain mendongkrak PAD, penerapan sistem ini sekaligus menjadi jawaban atas evaluasi skema parkir konvensional sebelumnya yang dinilai tidak efisien serta membebani anggaran daerah. 

Ardi mengungkapkan bahwa sistem non-berlangganan yang sempat berjalan sebelumnya justru menimbulkan ketimpangan antara pendapatan dan beban pengeluaran.

"Dengan adanya pajak retribusi parkir berlangganan ini, tentu PAD kita targetnya minimal adalah Rp23 miliar,” tegas Ardi.

“Kalau dulu dengan tidak berlangganan yang sempat terhenti, itu lebih besar pasak daripada tiang. Menggaji mereka (jukir) bisa sampai Rp3 miliar, sementara pendapatan kita cuma Rp1,7 sampai Rp1,9 miliar,” imbuh politisi fraksi Gerindra tersebut.

Meski begitu, masih muncul pro dan kontra di masyarakat, khususnya kekhawatiran warga di daerah pinggiran seperti Kecamatan Silo atau Sumberbaru yang jarang berkunjung ke area kota.

Baca Juga: Kemenag Benahi Data Siswa Madrasah, Sinkronisasi EMIS-Dapodik Kunci Penerbitan Ijazah Tepat Waktu

Menanggapi hal itu, Ardi menekankan bahwa perolehan PAD dari retribusi ini akan dikembalikan kepada masyarakat secara merata dalam bentuk pembangunan fisik.

"Dari hasil pajak ini, dengan meningkatnya PAD, bisa dialokasikan untuk pembangunan baik itu jembatan, sarana pendidikan, ataupun infrastruktur lainnya. Jadi ada simbiosis mutualisme, saling menikmati," beber Ardi.

Selain memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat luar Jember melalui skema pembelian stiker atau kupon khusus, pihak dewan juga mendorong pengetatan pengawasan terhadap kinerja para juru parkir di lapangan agar tidak terjadi kebocoran.

Baca Juga: Guru Kini Bisa Laporkan Masalah MBG Langsung ke BGN, Catat Kanal Pengaduannya

Ardi mengingatkan bahwa larangan pemungutan liar sudah tertuang secara jelas dalam ikatan kerja para petugas parkir. 

Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu mendokumentasikan serta melaporkan oknum juru parkir yang melanggar aturan melalui saluran pengaduan Wadul Gus'e.

"Dalam ikatan kerja mereka sudah dicantumkan tidak boleh melakukan pemungutan liar. Untuk tahun ini, berkat laporan aduan masyarakat, sudah ada dua jukir paruh waktu yang diberhentikan. Ini langkah realistis kita untuk menertibkan itu," pungkasnya. ***