POJOKSATU.id, Jember – Dispendukcapil dan Pengadilan Negeri (PN) Jember resmi meluncurkan program unggulan bernama "PASTI MAPAN".
Inovasi ini merupakan singkatan dari Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri.
Warga Jember kini bisa menikmati sistem layanan satu pintu yang sangat praktis.
Baca Juga: Jember Siap Sulap Sampah Jadi Listrik Lewat Investasi Triliunan Rupiah
Masyarakat Jember tidak perlu lagi lelah bolak-balik untuk memperbaiki dokumen kependudukan.
Mereka kini bisa merampungkan sidang perdata dan membawa pulang KTP atau KK baru di hari yang sama.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro memaparkan tujuan utama dari program ini.
Baca Juga: Sasar Remaja Putus Sekolah di Area Pelosok, Dekranasda Jember Cetak Wirausaha Batik Baru
"PASTI MAPAN" sengaja dirancang untuk memangkas birokrasi yang selama ini terkesan berbelit.
Kini, jalur perbaikan data krusial seperti ejaan nama atau tahun lahir telah disederhanakan secara total.
Langkah ini diambil demi menjamin efisiensi pelayanan serta memberikan kepastian hukum bagi warga.
Baca Juga: Terima Kucuran Dana Rp 300 Juta, Dekranasda Jember Gelar Pelatihan Membatik Terbesar se-Indonesia
Pelayanan inovatif ini dijadwalkan berlangsung secara rutin setiap dua minggu sekali pada hari Jumat.
Sistemnya menerapkan metode jemput bola yang memberikan kemudahan ekstra bagi masyarakat.
Nantinya, Hakim dari PN Jember akan datang langsung untuk memimpin proses persidangan perdata.
Sidang tersebut dilangsungkan dengan memanfaatkan fasilitas di Aula Lantai 2 Kantor Dispendukcapil Jember.
Bambang turut mengingatkan syarat penting bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan publik ini.
Pemohon diwajibkan untuk hadir secara langsung di lokasi persidangan tanpa diwakilkan.
Selain itu, pemohon juga diharuskan membawa saksi yang memahami pokok permasalahan.
Kehadiran dua orang saksi ini sangat penting untuk menjelaskan detail kronologi kesalahan data.
"Pemohon wajib membawa dua orang saksi yang mengetahui persis kronologi atau latar belakang kesalahan data tersebut," tegas Bambang, Jumat (9/7/2026).
Berdasarkan aturan dari PN Jember, biaya perkara untuk pelayanan ini ditetapkan sebesar Rp 240 ribu.
Pembayarannya dilakukan secara mandiri melalui Bank BTN yang telah divalidasi oleh pengadilan.
Pihak Dispendukcapil Jember menjamin transparansi administrasi secara penuh terkait rincian ongkos perkara tersebut.
Bambang memastikan akan ada sisa dana yang dikembalikan secara utuh kepada masyarakat.
"Pemohon nantinya akan menerima pengembalian sisa biaya perkara sebesar Rp 30 ribu," terang Bambang.
Keunggulan paling mencolok dari program kolaborasi ini adalah kecepatan dalam penerbitan dokumen baru.
Pembaruan data kependudukan langsung diproses seketika setelah hakim menjatuhkan putusan.
Tim teknis Dispendukcapil yang bersiaga di lokasi akan melakukan tugasnya tanpa penundaan.
Baca Juga: Tak Lagi Tanpa Identitas, Kakek Pencari Rumput di Jember Akhirnya Kantongi KTP dan KK
Pembaruan basis data di sistem kependudukan dilakukan secara seketika pada saat itu juga.
"Begitu Hakim membacakan putusan dan mengetuk palu, tim teknis kami akan langsung memperbarui basis data saat itu juga," ungkapnya.
Hanya dalam hitungan jam, dokumen revisi yang sah sudah siap untuk segera dicetak.
Baca Juga: Banyuwangi Jadi Contoh Pilot Project Bansos Digital Nasional
Warga bisa langsung menerima KTP maupun KK fisik dengan data terbaru dari petugas.
Ke depannya, lokasi pelaksanaan sidang perdata ini rencananya akan dipindahkan oleh Pemkab Jember.
Pusat layanannya akan digeser ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini agar menjangkau warga dengan lebih nyaman.***



