POJOKSATU.id, JEMBER – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, kini tengah menuai polemik.
Pasalnya, lokasi yang ditunjuk untuk pembangunan gerai koperasi tersebut saat ini masih ditempati oleh warga masyarakat.
Merespons keluhan dan penolakan dari warga, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Kemarau Panjang 2026 Picu Kebakaran Lahan Lebih 1.000 Hektar di Pulau Jawa, Ini Daftarnya
Rapat tersebut sebagai bagian dari upaya pencarian solusi atas permasalahan letak atau posisi gerai KDMP tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menjelaskan bahwa RDP tersebut melibatkan berbagai pihak terkait guna meluruskan duduk perkara.
Pihak-pihak yang diundang ke dalam rapat meliputi Kepala Desa Jatimulyo, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP), serta perwakilan warga yang terdampak.
Baca Juga: Ini Skuad Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Mampukah Akhiri 7 Tahun Puasa Gelar Juara Dunia?
"Tadi ini kan rapat bersama DPRD dengan warga masyarakat yang tempat tinggalnya akan ditempati lokasi KDMP," ungkap Tabroni.
Permasalahan utama dalam polemik ini bermula dari status lahan.
Sesuai dengan aturan pemerintah pusat, lokasi gerai KDMP memang diharuskan berdiri di atas tanah milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, atau tanah milik desa.
Baca Juga: Bukan Cuma Bangladesh, 5 Negara Ini Diisukan Bakal Gantikan Timnas India di FIFA ASEAN Cup 2026
Di Jatimulyo, lahan yang ditunjuk adalah murni tanah milik desa. Akan tetapi, tanah desa tersebut rupanya sudah lama didiami oleh masyarakat setempat.
"Lokasi tempat gerai KDMP ini itu kan di tanah milik desa, tetapi tanah milik desa itu sudah didiami oleh warga masyarakat," kata Tabroni.
"Nah warga masyarakatnya kan harus digeser, dipindah, digusur begitu kan," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pendataan terakhir di lapangan, terdapat 9 Kepala Keluarga (KK) yang berisiko kehilangan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Gandeng Kemendikdasmen, BGN Sasar 658.300 Guru di Tiga Provinsi, Lakukan Edukasi Gizi Program MBG
"Terakhir dari yang awalnya banyak, ternyata 9 KK. 9 KK di situ letaknya," beber Tabroni.
Untuk menghindari penggusuran permukiman warga, masyarakat yang didampingi oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebenarnya telah mengajukan lokasi alternatif lain.
Sayangnya, lokasi baru yang diusulkan ini memunculkan permasalahan birokrasi baru karena masuk ke dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Baca Juga: Usai Dikukuhkan Bupati, Dandim dan Forkopimda Beri Semangat 50 Paskibraka Karawang
Tabroni menyebutkan bahwa pihak BPN tidak sepakat jika lahan berstatus LSD tersebut dialihfungsikan.
Kondisi ini memicu terjadinya benturan regulasi di tingkat nasional.
"LSD itu aturannya berdasarkan Perpres, sementara KDMP juga berdasarkan Inpres. Podo (sama) levelnya, sama-sama Presiden," tegas politisi PDIP tersebut.
Ia pun menyoroti kurangnya fleksibilitas dari penerapan aturan tersebut di daerah, mengingat luasan lahan yang dibutuhkan untuk proyek KDMP ini relatif sangat kecil dibandingkan total area LSD.
"Kita hanya butuh kalau memang KDMP ya cuma 1.000 meter persegi begitu, sementara LSD kan ada puluhan ribu hektar, apakah tidak bisa dibicarakan begitu untuk kepentingan umum," ujarnya mempertanyakan.
Sebagai langkah tindak lanjut ke depannya, DPRD Jember berkomitmen akan terus mengawal proses penentuan lokasi ini.
Pihaknya akan meminta kejelasan lebih lanjut secara langsung kepada pihak penentu kebijakan di pusat.
"DPRD akan mengawal apa yang sudah menjadi keinginan dari warga masyarakat dan desa begitu, untuk letak lokasi yang pas dan sesuai dengan aturan dari pusat itu seperti apa dan di mana," pungkas Tabroni. ***



