POJOKSATU.id, JEMBER - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember memberikan pernyataan resmi terkait insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) 239F Ijen Ekspres relasi Malang–Ketapang dengan sebuah mobil minibus.
Peristiwa tersebut terjadi di petak jalan Tanggul (TGL) – Bangsalsari (BSS), tepatnya di Km 173+060, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.05 WIB.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, membeberkan bahwa insiden bermula saat mobil melaju dari arah selatan.
Baca Juga: Kuku Menghitam Setelah Terbentur? Kenali Darah Beku dan Cara Menanganinya
Pengendara mobil diduga kuat tidak menaati rambu lalu lintas dan mengabaikan kewajiban untuk berhenti sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang.
“Masinis KA 239F (Ijen Ekspres) sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kali. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan,” jelas Cahyo dalam siaran persnya.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun, kecelakaan yang terjadi di wilayah Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari itu melibatkan kendaraan jenis Toyota Fortuner berwarna putih.
Baca Juga: Sulap Limbah Tekstil Jadi Karya Fashion, Pertamina Patra Niaga Berdayakan Perempuan dan Lansia
Mobil tersebut diketahui dikemudikan oleh seorang pemuda berinisial YN yang baru berusia 22 tahun.
Korban tercatat sebagai warga asal Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.
Imbas dari benturan tersebut, KA Ijen Ekspres terpaksa Berhenti Luar Biasa (BLB) untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kelayakan sarana.
Baca Juga: Kondisi Febiona Purba dan Agnesia Silitonga Mulai Membaik, Direncanakan Rawat Jalan oleh RSCM
Pihak KAI memastikan seluruh petugas kereta api beserta penumpang di dalam gerbong dalam kondisi selamat.
Setelah dievaluasi, kereta kembali dinyatakan aman dan melanjutkan perjalanan dari lokasi kejadian pada pukul 12.19 WIB.
Kendati demikian, Cahyo mengungkapkan bahwa peristiwa ini menyebabkan KA Ijen Ekspres harus mengalami keterlambatan hingga 46 menit dan memicu kerusakan pada bagian lampu kabut lokomotif.
Menyikapi insiden yang kerap berulang ini, KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan regulasi ketat berkendara di area perlintasan sebidang.
Sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pemakai jalan diwajibkan memberikan hak utama atau mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Komisi III DPRD Jabar Soroti Pajak Kendaraan, BJB, hingga Kinerja BUMD
Cahyo menegaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti seketika saat sinyal perlintasan sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat peringatan lainnya dari petugas.
“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang. Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru,” tegas Cahyo.
KAI berharap insiden di Bangsalsari ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna jalan raya agar tidak meremehkan momentum datangnya kereta.
Baca Juga: Polresta Karawang Bersama TNI-BPBD Salurkan 2.000 Liter Air Bersih untuk Warga Sirnabaya
“Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang panjang. Disiplin dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” pungkasnya. ***



