POJOKSATU.id, JEMBER – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyoroti maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.
Dari ratusan lokasi penambangan aktif yang terinventarisasi di lapangan, ternyata hanya ada 17 titik yang terkonfirmasi mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Temuan memprihatinkan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, seusai memimpin agenda kunjungan kerja lapangan bersama dinas terkait di Kabupaten Jember.
Halim menjelaskan bahwa wewenang penuh terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejatinya berada di tingkat pemerintah provinsi.
Ia menyayangkan fakta di lapangan yang menunjukkan ketimpangan sangat signifikan antara jumlah operasional tambang riil dengan yang terdaftar secara legal.
Merespons ketimpangan tersebut, pihak legislatif provinsi langsung menginstruksikan pendataan rinci terkait titik koordinat hingga identitas pengelola lokasi penambangan liar tersebut.
Baca Juga: Cegah Kelangkaan BBM Berulang, DPRD Jember Dorong Pembangunan Depo Penampungan Sementara
Langkah pengumpulan data akurat ini dinilai sangat krusial agar pemanfaatan potensi kekayaan alam dapat berjalan sesuai regulasi serta memberikan kontribusi riil bagi pembangunan daerah.
"Upaya inventarisasi ini penting agar pemanfaatan potensi alam setempat dapat berjalan sesuai regulasi serta memberikan kontribusi riil terhadap pendapatan daerah, bukan justru menimbulkan dampak merugikan," tegas Halim.
Di samping mengevaluasi legalitas sektor pertambangan, agenda kunjungan kerja yang turut melibatkan Dinas ESDM serta Dinas Pekerjaan Umum (Bina Marga dan SDA) tersebut juga membahas perbaikan infrastruktur publik.
Baca Juga: Tekan Risiko Kebakaran, Pemkab dan DPRD Jember Sepakati Tambahan 2 Armada Damkar
DPRD Jatim bersama dinas teknis tengah merencanakan pengalokasian anggaran untuk pembenahan infrastruktur jalan provinsi sepanjang 127 kilometer yang membentang dari Kabupaten Jember hingga Bondowoso. ***



