POJOKSATU.id, JEMBER – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jember menerima audiensi dari perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (Unej), Senin, (31/8/2026)

Audiensi tersebut membahas terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kepemudaan.

Meski menyambut baik inisiatif mahasiswa, DPRD belum mengambil keputusan pasti untuk menindaklanjuti usulan rancangan regulasi tersebut.

Baca Juga: Prabowo Janji Sekolah NU Dapat Layar Digital, Sebelumnya Prabowo Ingin jadi Anggota NU

Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menyatakan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi dan daftar inventarisasi masalah yang dibawa oleh para mahasiswa.

"Kita sudah menerima banyak masukan, banyak inventarisasi masalah, cuman pertemuan tadi tidak pada pengambilan keputusan apakah kita nanti akan menindaklanjuti atau tidak," ujar Hanan saat dikonfirmasi.

Hanan menjelaskan, secara prinsip DPRD setuju dengan adanya perhatian terhadap isu kepemudaan. 

Baca Juga: Kenapa Harga Tiket dan Tampilan Aplikasi Bisa Berbeda Tergantung Jaringan yang Anda Pakai

Namun, ia meminta para mahasiswa untuk mengkaji usulan tersebut secara lebih mendalam.

Pasalnya, aturan mengenai kepemudaan sejatinya sudah diatur dalam hierarki hukum yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang (UU) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun UU yang mengatur terkait kepemudaan adalah UU RI Nomor 40 tahun 2009.

Baca Juga: Ketum PBNU Gus Kikin Beberapa Kali Bercanda dengan Prabowo, Saya Juga Banyak Unsur Delapannya

Oleh karena itu, Hanan mempertanyakan urgensi dan muatan lokal (local wisdom) yang mengharuskan Jember memiliki Perda tersendiri mengenai hal ini. 

DPRD tidak ingin menerbitkan Perda jika pada akhirnya hanya berisi salinan dari regulasi nasional tanpa ada kekhususan yang menyentuh akar masalah pemuda di Jember.

"Makanya mereka kita perlukan untuk melengkapi permasalahan, semua yang urgen akhirnya kenapa, kok tidak cukup hanya undang-undang saja," tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan mahasiswa memaparkan bahwa salah satu alasan utama mendesaknya Perda Kepemudaan adalah karena penanganan isu pemuda di Jember saat ini dinilai berantakan akibat ego sektoral.

Berdasarkan pandangan mahasiswa, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sendiri-sendiri tanpa ada konsolidasi atau dirigen yang menyatukan program lintas sektor. 

Baca Juga: Catat Sejarah, Setelah Membuka, Presiden Prabowo Kini Tutup Muktamar NU ke-35 di Jombang

Akibatnya, penyelesaian masalah kepemudaan tidak berjalan secara komprehensif.

Menanggapi hal tersebut, Bapemperda DPRD Jember menugaskan para mahasiswa untuk turun langsung ke lapangan.

"Kita minta kepada (mahasiswa) hukum (Unej) untuk roadshow kepada OPD-OPD, menggali lebih dalam lagi," pungkas Hanan.

Baca Juga: 23 Tahun Lalu Aryanto Misel Sudah Bikin Pemadam Api dari Kulit Singkong, Kini Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' Untuk Karhutla

Dengan data spesifik dari tiap OPD yang relevan, diharapkan draf naskah yang diajukan nantinya memiliki pijakan argumentasi yang kuat untuk dibahas ke tahap legislasi selanjutnya. ***