POJOKSATU.id, JEMBER – Angin segar berhembus bagi upaya pelestarian sejarah di Kabupaten Jember.

Upaya panjang untuk melindungi peninggalan masa lalu kini akhirnya memiliki pijakan hukum yang kokoh.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember secara resmi telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan lima objek bersejarah sebagai Cagar Budaya.

Baca Juga: Dunia Pendidikan Terluka Wanita Yang Dianiaya Sang Kades Guru SD, Pelaku Pernah Dipanggil BNNK Juga Diperiksa Kejaksaan Kasus Dana Desa

Aturan krusial ini ditandatangani langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada awal September 2026.

Dari lima peninggalan yang mendapat legalitas tersebut, Candi Deres menjadi salah satu sorotan utama.

Bangunan suci bercorak Siwa yang diyakini berasal dari era keemasan Majapahit (abad ke-13 hingga ke-14 Masehi) ini resmi menyandang status sebagai Struktur Cagar Budaya.

Baca Juga: 32 Ribu KKI Sudah Terbit, Hampir 8 Ribu Aktif: BI Siapkan Fitur Online hingga Kartu Fisik

Situs bersejarah yang tersembunyi di Dusun Krajan Deres, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas ini berhasil lolos uji dan ditetapkan setelah melalui serangkaian evaluasi ketat, serta mengantongi rekomendasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Jember.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Regar Jeane, menyampaikan bahwa pengesahan status hukum ini bukan sekadar hitam di atas putih.

Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk menyelamatkan identitas daerah sekaligus menjaga keutuhan fisik peninggalan leluhur.

Baca Juga: Belanja Negara Pecahkan Rekor Rp4.097 Triliun, Pemerintah Dituntut Buktikan Hasilnya

"Legitimasi ini menegaskan wewenang tata kelola serta perlindungan situs secara legal. Fokus selanjutnya adalah pemeliharaan jangka panjang agar peninggalan ini bisa menjadi ruang edukasi, objek wisata sejarah, dan makin dikenal luas oleh masyarakat," tegas Regar.

Lebih lanjut, Regar menaruh harapan besar bahwa legalitas lima cagar budaya ini akan menjadi efek domino bagi proses pendataan dan pendokumentasian peninggalan-peninggalan bersejarah lainnya di pelosok Jember yang selama ini belum tersentuh.

Bagi Pemkab Jember, merawat cagar budaya memiliki makna filosofis yang dalam.

Langkah ini dinilai bukan sekadar urusan merawat sisa-sisa tumpukan batu bata atau fisik bangunan kuno semata, melainkan upaya suci merawat ingatan sejarah dan mempertahankan identitas lokal agar tak lekang ditelan zaman dan bisa diwariskan kepada generasi mendatang.

Sebagai informasi, merujuk pada lampiran Keputusan Bupati, Candi Deres sangat layak menyandang status Cagar Budaya karena telah memenuhi sejumlah syarat mutlak.

Baca Juga: Tulisannya Amonium Klorida, Isinya 202 Ton Beras: Bea Cukai Bongkar Kontainer Tak Sesuai Dokumen

Di antaranya adalah usia bangunan yang sudah lebih dari setengah abad, kental dengan ciri khas gaya arsitektur Jawa Timuran, dan pastinya menyimpan nilai penting bagi ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta sejarah peradaban masyarakat di wilayah Jember. ***