POJOKSATU.id, JEMBER – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember terus memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dengan menertibkan perlintasan tidak resmi.

Langkah tegas penutupan ini diambil demi menjamin keamanan perjalanan armada kereta api sekaligus melindungi keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan bahwa angka kecelakaan di perlintasan sebidang pada periode Januari hingga Agustus 2026 mengalami penurunan drastis.

Baca Juga: Mobil Milik Personel Pussenkav, Total 3 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Tewasnya Aiptu Asep Suhara

Sepanjang delapan bulan pertama tahun ini, tercatat terjadi empat kali kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Jumlah tersebut berkurang signifikan dibanding periode yang sama pada tahun 2025 lalu yang mencapai 14 kejadian.

Meskipun grafik kejadian menunjukkan penurunan yang positif, Cahyo menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak boleh diabaikan begitu saja.

Baca Juga: Pertalite Bakal Dibatasi untuk Desil 9 dan 10? Pemerintah Siapkan Sistem Subsidi Tepat Sasaran

"Penurunan jumlah kejadian tentu menjadi hal positif, namun keselamatan tetap menjadi prioritas. Satu kejadian kecelakaan saja dapat menimbulkan korban jiwa. Karena itu, pencegahan harus terus dilakukan bersama, termasuk dengan tidak membuat perlintasan sendiri," kata Cahyo.

Cahyo membeberkan, dari empat kecelakaan yang terjadi tahun ini, tiga di antaranya berlangsung di perlintasan terjaga wilayah Kabupaten Probolinggo, yakni di petak jalan Probolinggo - Leces, Grati - Bayeman, dan Leces - Malasan.

Sementara satu kejadian berada di perlintasan tidak terjaga petak jalan Arjasa - Kotok, Kabupaten Jember.

Baca Juga: WhatsApp Punya Fitur Baru, Kini Bisa Bersihkan Media dari Channel agar Memori HP Tak Cepat Penuh

Dari hasil evaluasi, faktor utama penyebab kecelakaan adalah pelanggaran pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak mendahulukan kereta api.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan, KAI Daop 9 Jember telah resmi menutup 14 perlintasan liar.

Titik perlintasan ilegal tersebut tersebar di wilayah Kabupaten Banyuwangi sebanyak delapan titik, Kabupaten Jember sebanyak empat titik, dan Kabupaten Probolinggo sebanyak dua titik.

Penutupan dilakukan karena akses buatan warga ini tidak memiliki standar keselamatan resmi, seperti keberadaan rambu, marka, maupun alat peringatan dini.

Selain titik yang sudah ditutup, pihak Daop 9 Jember juga memetakan 10 lokasi perlintasan liar terprogram yang menjadi fokus penertiban selanjutnya.

Baca Juga: Tiga Kali Layangkan Surat, FORMASI Desak DPRD Kabupaten Cirebon Buka RDP Soal Tim Kerja Pendidikan

Titik sasaran tersebut tersebar di Kabupaten Jember sebanyak empat lokasi, Kabupaten Banyuwangi tiga lokasi, Kabupaten Probolinggo dua lokasi, dan Kabupaten Lumajang satu lokasi.

"Lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri bukan merupakan perlintasan yang otomatis aman maupun diperbolehkan. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku," terang Cahyo.

Langkah penertiban ini diperkuat dengan aturan hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang yang membangun bangunan, tembok, pagar, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan dapat dijatuhi sanksi pidana.

Baca Juga: Tim PKM Prodi Telekomunikasi PNJ Berdayakan Warga Lenteng Agung olah Sampah Organik Berbaris Komposter Otomatis

Pelanggar aturan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100.000.000,00.

Atas dasar regulasi tersebut, Cahyo mengimbau warga agar tidak nekat membuat perlintasan baru maupun membongkar kembali akses liar yang telah ditutup petugas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru termasuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup. Jangan sampai akses yang dibuat untuk mempermudah perjalanan justru menimbulkan kecelakaan dan korban jiwa," tegasnya.

Baca Juga: Kronologi Pikap Ditimpa Pohon Besar di Sigli Pidie, Tujuh Tewas, Didahului Hujan Angin Kencang

Ia menutup keterangannya dengan menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari seluruh masyarakat untuk terus mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

"Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan tidak membuka perlintasan liar, tidak beraktivitas di jalur kereta api, dan selalu mematuhi aturan keselamatan, kita dapat mencegah kecelakaan serta melindungi lebih banyak nyawa," pungkas Cahyo.***