POJOKSATU.id, JEMBER – Masa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah yang sejatinya berakhir pada 31 Juli 2026, kini resmi diperpanjang oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait).
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gus Fawait di sela-sela acara Pro Guse (Program dan Evaluasi Gus Fawait) yang digelar di SMPN 1 Jember pada Jumat (17/7/2026).
Langkah memperpanjang insentif pajak ini dinilai sebagai kebijakan pro-rakyat yang cukup berani.
Baca Juga: Tegas Tolak SPP Sekolah Negeri, Ono Surono: Pendidikan Gratis 12 Tahun Adalah Hak Konstitusional
Pasalnya, sektor pendapatan pajak daerah merupakan instrumen krusial dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember, yang saat ini dibayangi penurunan akibat melemahnya daya beli dan ekonomi masyarakat.
Di hadapan para undangan yang hadir, Gus Fawait menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban finansial warga sekaligus memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak.
"Kami Pemkab Jember memutuskan untuk memperpanjang terkait pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak daerah, yang awalnya berakhir tanggal 31 Juli 2026 kami akan perpanjang sampai tanggal 30 September 2026," tutur Gus Fawait.
Menurut Gus Fawait, kebijakan perpanjangan ini diambil bukan tanpa alasan.
Pemkab Jember melihat adanya antusiasme dan kesadaran yang sangat tinggi dari masyarakat (wajib pajak) untuk menunaikan kewajiban mereka kepada negara.
Adapun beberapa jenis denda pajak daerah yang masuk dalam program pemutihan ini meliputi:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Reklame
4. Pajak Air Tanah
5. Pajak Mineral Bukan Logam
Baca Juga: Ceklis Agrinas Rampung, Koperasi Merah Putih Plawad Selangkah Lagi Beroperasi
6. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
7. Serta pajak daerah lainnya yang menjadi kewenangan Pemkab Jember.
Kendati demikian, Gus Fawait memberikan catatan penting agar tidak terjadi salah paham di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kortas Tipikor Hormati Kejagung, Serahkan Tersangka Febrie Adriansyah Hingga Barang Bukti
Ia meluruskan bahwa yang dibebaskan atau diputihkan hanyalah sanksi denda administrasinya, bukan pokok pajaknya.
Sebab, pajak tetaplah kewajiban setiap warga negara yang nantinya akan disalurkan kembali dalam bentuk pembangunan daerah.
Dengan adanya perpanjangan hingga 30 September 2026 ini, warga Jember diharapkan bisa segera memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan mendatangi kantor bank yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran. ***



