POJOKSATU.id, JEMBER – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Jember terus mensosialisasikan kampanye "Gempur Rokok Ilegal".
Kali Ini sosialisasi dilakukan melalui pengawasan berbasis pemantauan harga rokok legal di tingkat toko ritel.
Upaya pengawasan tersebut diwujudkan secara konsisten melalui kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).
Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Bodong Disita, Bea Cukai Jember Selamatkan Uang Negara Rp105 Juta
Dalam pelaksanaan terbarunya, tim Bea Cukai Jember menyisir sejumlah toko ritel yang berada di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, serta Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, membeberkan bahwa agenda monitoring HTP ini bertujuan untuk memetakan harga jual produk tembakau di tingkat konsumen.
"Kalau untuk pemantauan harga (HTP) itu untuk harga transaksi pasar," ujar Tria saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa survei ini sangat penting untuk memastikan seluruh produk rokok legal yang beredar dijual sesuai dengan batas ambang harga yang diatur pemerintah.
"Artinya itu untuk mensurvei berapa harga rokok yang dijual di pasaran, karena sesuai dengan aturan, minimal harga rokok itu harus 85 persen dari HJE (Harga Jual Eceran)," ungkap Tria.
Melalui pencocokan antara harga riil di warung dan angka yang tertera pada pita cukai, petugas dapat mengontrol kepatuhan pabrikan sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal di Jember, Satpol PP Sita 72 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai
Selama peninjauan berlangsung, petugas mencatat berbagai data penting seperti merek rokok, jumlah batang per bungkus, kode personalisasi pita cukai, hingga identitas perusahaan produsen.
Seluruh data hasil pemantauan ritel tersebut kemudian dirangkum untuk dilaporkan secara berjenjang ke kantor pusat sebagai bahan evaluasi nasional.
"Kalau untuk harga transaksi pasar ini kita sifatnya survei ke warung-warung, kemudian melaporkan ke pusat," kata Tria menambahkan.
Di samping melakukan pendataan harga, momentum kunjungan ke toko ritel tersebut turut dimanfaatkan petugas untuk mengedukasi para pemilik warung.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal di Jember, Bea Cukai Sita 10 Juta Batang, Ungkap Modus dan Bahaya Tanpa Uji Lab
Para pedagang diberikan sosialisasi teknis mengenai cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita cukai salah peruntukan.
Melalui monitoring harga yang terintegrasi dengan gerakan Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Jember berkomitmen menjaga ketertiban pasar serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. ***



