POJOKSATU.id, JEMBER – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jember terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bersama tim gabungan.
Melalui dukungan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2026, langkah penegakan hukum ini dijalankan lewat dua pendekatan utama, yakni edukasi preventif dan tindakan represif berupa operasi lapangan.
Berdasarkan hasil Operasi Bersama yang digelar sepanjang semester pertama hingga 30 Juni 2026, petugas sukses menyita barang bukti dalam jumlah yang terbilang fantastis.
Baca Juga: Jurnalis Senior asal Karawang Oland Sibarani Kembali Pimpin Dewan Kehormatan PWI Jabar
Total rokok tanpa pita cukai resmi yang berhasil diamankan mencapai 3.768 bungkus, atau jika diakumulasikan setara dengan 72.656 batang rokok ilegal.
Dari hasil pemetaan wilayah operasi, Kecamatan Puger menduduki posisi puncak dengan angka temuan terbesar, yakni mencapai 1.495 bungkus atau sekitar 28.898 batang rokok ilegal.
Menyusul di posisi kedua adalah Kecamatan Sukorambi, sementara Kecamatan Mumbulsari tercatat sebagai wilayah dengan angka penindakan paling rendah di paruh pertama tahun ini.
Baca Juga: ACC Bersama OJK dan Media Cirebon Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
Tingginya angka temuan di Puger mendapat sorotan khusus dari Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto.
Ia memberikan apresiasi yang tinggi atas koordinasi erat antara jajarannya dengan aparat kewilayahan di Puger.
Menurutnya, sinergi tersebut terbukti sangat progresif dan sigap dalam menyisir peredaran barang gelap di tingkat bawah.
Baca Juga: MSCI Rombak Indeks Saham Indonesia, CPIN dan GOTO Terdepak dari Global Standard
Terkait tindak lanjut penanganan barang bukti puluhan ribu batang rokok tersebut, Rudi memastikan bahwa Satpol PP akan segera berkoordinasi secara langsung dengan instansi Bea Cukai untuk melaksanakan proses pemusnahan resmi.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah tegas penertiban ini didedikasikan semata-mata demi kebaikan masyarakat dan kemajuan Jember, agar daerah ini terbebas dari peredaran produk ilegal yang sangat merugikan penerimaan negara.
Selain menggencarkan penindakan, Satpol PP Jember juga memaksimalkan langkah pencegahan melalui program penyuluhan.
Rudi memaparkan bahwa institusinya telah merancang sembilan agenda sosialisasi kampanye gempur rokok ilegal untuk tahun 2026.
Baca Juga: Panduan Mudah Cek NISN Siswa Secara Mandiri Melalui Situs Resmi Kemendikdasmen
Hingga pertengahan tahun ini, tujuh kegiatan tatap muka di dalam ruangan telah sukses diselenggarakan di titik-titik strategis yang mencakup Kecamatan Balung, Panti, Sukorambi, dan Sumbersari.
Dalam setiap sesi sosialisasi, kegiatan tersebut melibatkan sekitar 50 peserta dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga para pedagang pasar tradisional.
Diversifikasi audiens ini sengaja dirancang agar pemahaman mengenai dampak buruk rokok ilegal dapat tersosialisasikan secara menyeluruh dan merata hingga ke rantai distribusi paling bawah.
Baca Juga: Syarat Pengajuan PIP dan Beasiswa Lancar, Pengecekan NISN Anak Wajib Valid
Saat ini, Satpol PP Jember masih menyisakan dua agenda sosialisasi yang dijadwalkan akan segera direalisasikan.
Menjelang sisa kegiatan tersebut, Rudi secara terbuka mengundang para pemangku kepentingan dan rekan-rekan media untuk turut serta berpartisipasi dan mengawal jalannya edukasi.
"Kami mengajak insan pers dan pemangku kepentingan untuk dapat bergabung, sekaligus memperkuat publikasi positif dan membranding Kabupaten Jember ke arah yang lebih baik," pungkasnya. ***



