POJOKSATU.id, JEMBER - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Mengusung semangat "Gempur Rokok Ilegal", Bea Cukai Jember memusnahkan lebih dari 7,4 juta batang rokok ilegal pada Jumat (21/8/2026).
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Jember, Muhammad Syahirul Alim, memaparkan bahwa pemusnahan ini adalah langkah tegas institusinya dalam menjaga perekonomian negara.
Baca Juga: Jalan Dosen PPPK Menjadi PNS, PP Nomor 26 Tahun 2026 Diterbitkan, Ini Mekanismenya
"Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas pengawasan di bidang cukai, Kantor Bea Cukai Jember pada hari ini menggelar kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) lebih dari 7,4 juta batang rokok ilegal, yang merupakan hasil penindakan di wilayah Kabupaten Jember, Bondowoso, dan Situbondo,” ujar Syahirul.
Berdasarkan data rilis resmi, total persis rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 7.425.928 batang.
Jutaan batang rokok polos tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil operasi penindakan selama periode Oktober 2025 hingga Juni 2026.
Baca Juga: Alasan Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara, Kemhan: Sudah Tua dan Tidak Ekonomis
Nilai barang ditaksir mencapai Rp10,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,2 miliar.
Rokok ilegal yang disita didominasi oleh jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 6,15 juta batang, disusul Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kebanyakan dari barang ilegal ini diamankan melalui jalur distribusi antar kota menggunakan truk angkutan barang dan jasa paket kilat.
Baca Juga: OTW PNS, Guru Madrasah Swasta Juga Minta Kepastian, Kemenag Pernah Usulkan 630 Ribu PPPK
Lebih lanjut, Syahirul mengingatkan bahwa kejahatan di bidang cukai ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan merampas hak masyarakat yang disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
"Pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum di bidang cukai. Rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas ekonomi daerah, keberlangsungan usaha industri hasil tembakau yang taat hukum, serta berdampak langsung pada penurunan penerimaan DBH CHT," ungkapnya.
Ia menjelaskan, DBH CHT sangat krusial bagi daerah karena 40 persennya dialokasikan untuk fasilitas kesehatan (termasuk BPJS warga miskin).
Kemudian ada 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) buruh tani, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Proses pemusnahan pada hari ini dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor.
Baca Juga: Beli Mobil Hyundai Ioniq 5 Secara Cash Berujung Kecewa, Influencer Aa Juju Bagikan Pengalaman Pahit
Selanjutnya, untuk menghindari polusi dan memastikan seluruh barang rusak permanen, jutaan batang rokok tersebut diangkut ke fasilitas pemusnahan akhir PT Mitra Alam Swastika di Pasuruan.
Di sana, rokok ilegal disulap menjadi abu menggunakan mesin pembakar suhu tinggi (incinerator) yang ramah lingkungan.
Menutup keterangannya, pihak Bea Cukai Jember menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi dan masyarakat yang terus mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Baca Juga: Heboh Video Maba UNP Disuruh Jalan Jongkok, Kampus Sebut Bukan Perpeloncoan, DPR Minta Evaluasi
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif menolak jual-beli rokok ilegal dan segera melapor jika menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar. ***



