POJOKSATU.id - Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang diotaki pecatan ASN.

Dari sindikat ini Polisi menyita uang palsu senilai Rp 400 juta lebih.

Mirisnya mereka telah mengedarkan uang palsu sejak satu bulan terakhir.

Terbongkarnya jaringan sindikat uang palsu ini berawal dari tertangkapnya AW.

AW diringkus saat mengedarkan uang palsu di area pemakaman Dusun Meduran, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas akhirnya menangkap tersangka lainnya dengan total mencapai 8 orang pelaku.

Baca Juga: Klarifikasi Anggaran Kartu Ucapan Idulfitri Rp 100 Juta, Pemkab Cirebon: Bukan Hanya untuk Lebaran

Diketahui juga bahwa sindikat peredaran uang palsu ini diotaki DG pecatan ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti ratusan lembar uang palsu dan mesin cetak.

Selain ratusan juta uang palsu siap edar, polisi juga mengamankan peralatan serta bahan-bahan pembuatannya.

Atas perbuatannya ini para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***