POJOKSATU.id, JEMBER – Fenomena sound horeg yang belakangan ini ramai di tengah masyarakat Kabupaten Jember mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, mengungkapkan bahwa pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum).
Menurut Hanan, Raperda ini sebenarnya sudah disiapkan sejak tahun 2024 dan diinisiasi pembahasannya pada tahun 2023.
Baca Juga: Kemarau Panjang 2026 Picu Kebakaran Lahan Lebih 1.000 Hektar di Pulau Jawa, Ini Daftarnya
Aturan ini tidak hanya secara spesifik mengatur sound horeg, melainkan mencakup cakupan yang lebih luas terkait ketertiban dan ketenteraman masyarakat secara umum.
Hal ini selaras dengan dokumen Keputusan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Tahun 2026.
Di mana Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat menempati daftar urutan dan prioritas pertama.
Baca Juga: Ini Skuad Indonesia di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Mampukah Akhiri 7 Tahun Puasa Gelar Juara Dunia?
“Otomatis karena sedang di masyarakat sekarang lagi booming, lagi ramai kaitan dengan sound horeg, nah itu menjadi diskusi publik yang akhirnya ada pro dan kontra di situ,” ujar Hanan saat dikonfirmasi, (15/8/2026).
Ia menambahkan bahwa Raperda ini dibuat salah satunya berfungsi agar tidak ada konflik di masyarakat, baik bagi pihak yang mendukung maupun yang menolak kehadiran sound horeg.
Lebih lanjut, Hanan membocorkan beberapa hal krusial yang akan diatur dalam Raperda tersebut.
Baca Juga: Bukan Cuma Bangladesh, 5 Negara Ini Diisukan Bakal Gantikan Timnas India di FIFA ASEAN Cup 2026
Aturan itu nantinya akan membatasi jam operasional sound horeg serta memberikan batasan desibel atau tingkat kebisingan suara.
“Kita tahu ketika desibel dari sound itu tidak terkontrol, otomatis akan mengganggu,” tegasnya.
Terkait progres pembahasan, Hanan menyampaikan bahwa hingga saat ini Bapemperda telah melakukan pembahasan yang mencapai 10 pasal.
Pihaknya berkomitmen untuk melakukan percepatan agar Raperda ini segera selesai dalam waktu dekat.
Baca Juga: Gandeng Kemendikdasmen, BGN Sasar 658.300 Guru di Tiga Provinsi, Lakukan Edukasi Gizi Program MBG
Meskipun akan ada beberapa pasal khusus yang menyinggung sound horeg, aturannya tidak akan berbunyi terlalu detail, melainkan murni mengatur tentang ketertibannya.
Hanan juga menekankan bahwa dalam kehidupan sosial, setiap orang memiliki hak, seperti kesenangan terhadap sound horeg, namun ada kewajiban yang melekat pada hak tersebut.
“Kewajiban untuk menghormati orang lain yang mungkin terganggu,” kata Hanan.
Baca Juga: Usai Dikukuhkan Bupati, Dandim dan Forkopimda Beri Semangat 50 Paskibraka Karawang
“Nah di situ mungkin yang harus kita pahami bersama, bahwa tidak semua hal yang kita senangi itu disenangi oleh orang lain,” pungkasnya.***



