POJOKSATU.id, JEMBER - Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari, Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, beberapa waktu lalu menjadi alarm keras bagi pengelolaan lingkungan di Kabupaten Jember.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh dipandang sebelah mata hanya sebagai kelalaian kecil.

Menurutnya, anggapan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh puntung rokok hanyalah faktor pemicu di permukaan saja.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Larang Siswa Pakai Hoodie ke Sekolah, Rambut Harus Rapi Mulai Hari Kedua MPLS

Fakta mendasar di lapangan menunjukkan adanya ancaman ekologis yang jauh lebih besar dan berbahaya di dalam gunungan limbah masyarakat tersebut.

"Sebenarnya ada banyak soal ya, bukan dari puntung rokok. Mungkin puntung rokok itu pemicu begitu, tetapi di dalam TPA di banyak tempat, kebakaran itu lebih kepada adanya gas metana yang di dalam proses pembusukan di dalam timbunan sampah ya, yang sudah bertahun-tahun yang memang tidak ada pengolahan begitu," ujar Tabroni, Rabu, (15/7/2026).

Tabroni menilai kejadian ini sebagai sebuah peringatan serius yang mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah daerah secara menyeluruh.

Baca Juga: LPDP 2026 Tahap II Permudah Syarat Pendaftaran, Personal Statement Dihapus hingga LoA Bebas Sertifikat Bahasa Inggris

"Yang terjadi kemarin itu satu warning saja. Ini ada satu persoalan yang harus kita selesaikan," Tegas Tabroni.

Guna menyikapi bom waktu lingkungan ini, Komisi A DPRD Jember tidak tinggal diam dan bersiap mengambil langkah taktis pengawasan.

Jajaran legislatif berencana langsung memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang bertanggung jawab segera setelah masa reses berakhir.

Baca Juga: Topang Pembangunan Nasional, BRI Kokohkan Posisi sebagai Penyetor Pajak Terbesar

"Secara teknis Komisi A perlu memanggil Dinas Lingkungan Hidup ya, Perkim untuk memberikan satu penjelasan, karena memang kami juga tidak melihat dokumen resminya," jelas Tabroni.

Salah satu sorotan tajam yang akan dipertanyakan oleh pihak dewan adalah mengenai kesiapan serta daya tampung lahan TPA yang ada saat ini.

Luas area TPA Pakusari saat ini diragukan akan mencukupi untuk rencana pengelolaan jangka panjang yang lebih besar.

"Termasuk areal, apakah 6 hektar lebih kurang itu, apakah cukup begitu? Sepertinya arealnya harus lebih luas, kalau tidak cukup 6 hektar maka harus disiapkan," tambahnya.

Langkah pemanggilan ini diharapkan mampu membuka transparansi terkait peta jalan penanganan sampah di Jember agar bencana polusi serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga: Nora Alexandra Kesal Diteror dan Dicaci Maki Fans Fanatik Jerinx dari Pacaran hingga Menikah, Sampai Trauma Keluar Rumah Bareng Suami

Diketahui sebelumnya sempat terjadi kebakaran di TPA Pakusari pada Sabtu siang, 4 Juli 2026.

Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 500 meter persegi area pembuangan sampah dan menimbulkan kepulan asap tebal yang mengganggu kesehatan masyarakat di sekitar lokasi. ***