POJOKSATU.id, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember menelurkan kebijakan baru di bidang sosial dan kemanusiaan guna menjaga stabilitas kesehatan warganya.

Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait) secara resmi menginstruksikan seluruh jajaran di bawahnya untuk merutinkan kegiatan donor darah.

Kebijakan tegas ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 400.7.8.1/25442/35.09/2026.

Baca Juga: Bela Negara dan Cinta Tanah Air, Ekskul Korps Kadet Bukan Hanya Baris-Berbaris, Ini Kegiatan dan Program KKRI di Sekolah

Sasarannya pun mencakup lingkup yang luas, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember, jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga para perangkat di tingkat Pemerintah Desa (Pemdes).

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk mendukung Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember dalam memastikan ketersediaan dan keamanan stok kantong darah bagi masyarakat.

"Gerakan ini bertujuan untuk membantu menjaga ketersediaan darah yang aman dan berkualitas di wilayah Kabupaten Jember," ujar Gus Fawait menjelaskan alasan di balik terbitnya surat edaran tersebut, Selasa (22/9/2026)

Baca Juga: Cegah Bullying, Kemenag Gandeng Save the Children, Anak Madrasah dan Pesantren di Wilayah 3T Jadi Perhatian

Gus Fawait secara tidak langsung juga menekankan bahwa instruksi ini lebih dari sekadar urusan medis.

Ia memandang bahwa keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam kegiatan donor darah merupakan panggilan jiwa serta wujud nyata dari tanggung jawab sosial abdi negara terhadap masyarakatnya.

"Gerakan Donor Darah Rutin ini adalah wujud nyata kepedulian, kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab kemanusiaan keluarga besar Pemkab Jember dalam membantu masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

Baca Juga: Oloan Tertimpa Tong Pengolahan Emas Ilegal di Simalagi Hingga Tewas, Ini Kata Camat Hutabargot

Agar gerakan ini tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas, Gus Fawait langsung menetapkan lima instruksi krusial yang harus dijalankan oleh seluruh instansi di Jember:

Yang pertama, pegawai atau ASN yang dinyatakan memenuhi syarat kesehatan diminta untuk bersedia menjadi pendonor darah secara sukarela.

Kedua, setiap instansi wajib menjadwalkan kegiatan donor darah secara rutin dan berkelanjutan, dengan terus berkoordinasi bersama Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Jember.

Selanjutnya, ketiga, para pimpinan di setiap lingkungan instansi harus proaktif menyampaikan informasi dan mengajak jajarannya untuk ikut ambil bagian.

Kemudian, keempat, Camat, Lurah, dan Kepala Desa diberikan tugas khusus untuk mengoordinasikan serta mendorong partisipasi, tidak hanya bagi aparatur desa tetapi juga masyarakat di wilayahnya bersama PMI.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu, BKN Mulai Hitung Kebutuhan Anggaran

Dan terakhir, kelima, meski diinstruksikan, pelaksanaan donor darah tetap menjunjung asas kesukarelaan dan mutlak mematuhi standar pemeriksaan medis dari petugas kesehatan maupun PMI.

Lewat sinergi besar-besaran antara Pemkab dan PMI Jember ini, Gus Fawait menaruh harapan besar agar kasus pasien kritis yang kesulitan mencari donor darah tidak lagi terjadi.

Lebih jauh, gerakan yang dipelopori ASN ini diharapkan mampu menular dan memicu kesadaran warga Jember secara luas untuk rutin berbagi kehidupan lewat donor darah. ***