JEMBER, POJOKSATU.id – Ada pemandangan berbeda dalam rapat pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jember, Jumat sore (31/7/2026).
Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sepakat kembali menggelar rapat secara transparan untuk disaksikan publik.
Rapat krusial yang menentukan arah pembangunan Jember ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim.
Ia menegaskan keterbukaan forum ini disepakati oleh seluruh fraksi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
"Melihat kondisi, kayaknya yang sekarang lebih baik dibuka saja, agar semua bisa disaksikan bahwa kita memang tidak main-main membahas KUA PPAS ini," tegas Ahmad Halim usai meminta persetujuan dari perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Jember.
Dalam forum tersebut, pembahasan langsung berfokus pada substansi KUA sebagai fondasi APBD.
Baca Juga: Apa Yang Paling Banyak Dicari Orang Indonesia Di Google Setiap Bulan Agustus?
Pihaknya menyoroti postur anggaran yang diproyeksikan memiliki pendapatan Rp4,5 triliun namun merencanakan belanja hingga Rp5,5 triliun.
Ahmad Halim secara spesifik membahas rencana defisit anggaran yang angkanya diproyeksikan mencapai Rp987 miliar.
Ia meminta penjelasan rinci mekanisme pembiayaan agar skema ini tidak menyalahi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membatasi defisit di angka 2,5 persen.
"Saya berharap sekarang fokus dulu kepada KUA, karena KUA ini menentukan plafon APBD kita. Kalau sepakat, ya ayo lanjut. Kalau tidak, ya diperbaiki," ujarnya mengarahkan alur rapat.
Di sisi eksekutif, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ahmad Imam Fauzi, yang mengawal delegasi TAPD langsung menjawab berbagai isu krusial yang dilemparkan legislatif.
Salah satu yang paling menyedot perhatian adalah nasib ribuan tenaga honorer yang beralih status.
Di saat banyak daerah di Indonesia kelimpungan hingga terpaksa merumahkan PPPK paruh waktu karena anggaran, Pemkab Jember justru mantap mengambil kebijakan berani.
"Isu tentang hari ini adalah proses perpanjangan kontrak atau tidak perpanjangan kontrak PPPK. Di banyak kabupaten/kota ini menjadi isu nasional, akhirnya pemerintah pusat mengambil policy agar diperpanjang. Bupati memilih memperpanjang kontrak," ungkap Achmad Imam Fauzi secara langsung di hadapan dewan.
Baca Juga: Kejagung Jual 16 Unit Apartemen di Kuningan dan 24 Lahan Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro
Kendati demikian, secara tidak langsung Fauzi juga memaparkan realitas terkait keterbatasan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, porsi belanja pegawai yang ditekan regulasi maksimal 30 persen membuat ruang fiskal Jember cukup sempit.
Oleh karena itu, Pemkab Jember memutuskan untuk mengamankan pekerjaan para tenaga non-ASN ini terlebih dahulu, sementara rencana kenaikan gaji mereka baru akan diproyeksikan pada tahun 2029 mendatang saat kondisi keuangan daerah dinilai mulai longgar.
Baca Juga: Waspada Musim Kemarau, Kebakaran Landa Hotel Pullman Jakarta, 14 Petugas Diturunkan
Langkah strategis ini dinilai sebagai wujud kepastian kerja dari pemerintah daerah bagi tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung penyelenggaraan pelayanan masyarakat di Jember.
Dengan rapat yang kembali digelar transparan, masyarakat diharapkan bisa ikut mengawal ketat ke mana arah uang rakyat akan disalurkan pada 2027 mendatang. ***



