POJOKSATU.id, JEMBER – Nasib naas menimpa seorang mahasiswa di Kabupaten Jember.
Niat hati berkenalan melalui aplikasi kencan MiChat, ia justru menjadi korban dugaan penipuan, kekerasan seksual, hingga ancaman pemerasan.
Tak terima atas kejadian traumatik yang dialaminya, korban dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Jember resmi melayangkan laporan ke Polres Jember, Senin (21/9/2026).
Baca Juga: Anniversary ke-17 HBRC Bandung di Ciwidey: Miles to Go - Bonds to Keep
Direktur Bidang Kajian Riset dan Advokasi LKBHMI Cabang Jember, Ahmad Fauzan Bakri, membenarkan adanya pendampingan hukum terhadap mahasiswa tersebut atas tindak pidana yang menimpanya.
"Kami dari LKBHMI datang ke Mapolres untuk mendampingi salah satu mahasiswa atas dugaan penipuan dan kekerasan seksual," ujar Fauzan saat memberikan keterangan.
Fauzan membeberkan, peristiwa pahit ini bermula ketika korban berkomunikasi intensif dengan seseorang di aplikasi MiChat yang mengaku sebagai seorang perempuan.
Setelah saling berkirim pesan, keduanya sepakat membuat janji untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Jalan Cendrawasih, Jember.
Namun, sosok yang mendatangi kamar hotel ternyata tidak sesuai dengan profil maupun percakapan di dalam aplikasi.
Melihat ketidaksesuaian sosok tersebut, korban sempat melayangkan protes.
Baca Juga: Dua Brigjen Dilaporkan ke Puspom TNI Terkait Dugaan Penyerobotan Bangunan Cagar Budaya di Menteng
Namun, situasi justru berbalik mengancam diri korban.
"Klien kami sempat protes, tetapi oleh orang tersebut justru diancam dan dipaksa. Di aplikasi, pelaku menawarkan layanan secara gratis," jelas Fauzan.
Berada dalam situasi tertekan dan takut akan ancaman pelaku, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku saat berada di dalam kamar hotel.
"Karena diancam dan dipaksa, klien kami terpaksa melayani keinginan pelaku untuk melakukan hubungan intim," bebernya.
Penderitaan korban tidak berhenti di sana. Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajak untuk kembali berhubungan badan.
Baca Juga: Goresan Pensil Fakih Bikin Potret Bupati Aep Tampak Hidup
Saat korban secara tegas menolak ajakan tersebut, pelaku justru melontarkan ancaman akan menyebarkan rekaman video yang diam-diam diambilnya pada pertemuan pertama.
"Korban sempat menolak, tetapi diancam bahwa videonya akan disebarkan jika tidak menuruti keinginan pelaku," tambah Fauzan.
Lantaran terus berada di bawah intimidasi dan ancaman penyebaran video, korban akhirnya memberanikan diri meminta bantuan legalitas ke LKBHMI Cabang Jember hingga kasus ini bergulir ke ranah hukum.
Atas laporan ini, Fauzan berharap pihak kepolisian bergerak cepat dan mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. ***



