POJOKSATU.id, JEMBER – Di tengah bayang-bayang ketidakpastian nasib tenaga honorer di sejumlah daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember justru membawa kabar gembira.

Sebanyak 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jember dipastikan akan mendapat perpanjangan masa kontrak kerja.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan, mengungkapkan bahwa langkah cepat ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Jember, Gus Fawait. 

Baca Juga: Pulihkan Semangat Anak Pascagempa Sigi, Pertamina dan PLN Gelar Layanan Psikososial

Tujuannya jelas, agar status ribuan pegawai tersebut tidak terkatung-katung jelang masa kontrak awal berakhir.

"Pada tahun 2025, Pemkab Jember memproses pengangkatan 8.344 PPPK Paruh Waktu berdurasi kontrak satu tahun yang dijadwalkan purna tugas pada 30 September mendatang," jelas Deni saat memberikan keterangan pada Rabu (5/8/2026).

Deni memaparkan, dari total awal 8.344 formasi, yang terdiri dari 1.433 tenaga pendidik, 957 tenaga medis, dan 5.954 tenaga teknis, kini tersisa 8.236 pegawai. 

Baca Juga: Apa Saja Syarat Mendirikan Universitas di Indonesia? Simak Penjelasan Lengkapnya

Penyusutan kuota sepanjang tahun 2026 ini terjadi karena adanya pegawai yang pensiun, mengundurkan diri, hingga tutup usia.

Guna memuluskan proses perpanjangan ini, pihak BKPSDM Jember tengah mengebut tahapan sosialisasi yang berlangsung sejak 4 hingga 15 Agustus 2026.

Para PPPK Paruh Waktu diwajibkan untuk segera mengunggah berkas administrasi melalui platform Silakon.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Pancoran Mas Terpecahkan, Pelaku Saepul, Korban Kunaefi, Motif Diduga Pencurian

Tenggat waktu maksimal yang diberikan adalah 23 Agustus 2026.

Adapun sejumlah dokumen wajib yang harus disiapkan meliputi:

1. Salinan digital SK pengangkatan PPPK.

2. Salinan digital SKP 2026 (Triwulan I & II).

3. Sertifikat pelatihan MOOC Swajar PPPK dari LAN RI.

Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah Universitas Pertamina 2026 Masih Dibuka hingga 7 Agustus, Kuliah Gratis Plus Biaya Hidup, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

4. Salinan digital Kartu Keluarga (KK).

5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.

Secara tegas, Deni mengingatkan bahwa perpanjangan kontrak ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan menjadikan kualifikasi kinerja sebagai tolok ukur utama. 

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, Fakta Kemerdekaan Indonesia Hingga Peristiwa Detik-Detik Proklamasi

Ia menyebut, pegawai yang kedapatan melanggar aturan atau memiliki performa buruk akan langsung disanksi sesuai regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses verifikasi dokumen ini sengaja dipercepat agar penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan bisa rampung tepat waktu. 

Dengan begitu, hak gaji para pegawai untuk periode bulan Oktober mendatang dipastikan bisa cair tanpa hambatan.

Baca Juga: Kemungkinan Dari Gratifikasi ke TPPU Setelah Kejaksaan Periksa Para Saksi Kunci, Apa Peran dan Hubungan DS dengan LM?

Selain itu, untuk meringankan beban para pegawai dalam melengkapi berkas, Pemkab Jember juga memberikan fasilitas istimewa berupa pembebasan biaya pengurusan surat keterangan sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Jember, Muhammad Zamroni, memastikan bahwa seluruh pegawai yang terdampak kebijakan ini bisa memanfaatkan layanan pemeriksaan medis secara cuma-cuma.

Zamroni mengarahkan para PPPK Paruh Waktu untuk segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat, mengingat layanan gratis ini sudah tersedia di seluruh UPTD Puskesmas se-Kabupaten Jember dan berlaku batas waktu hingga 15 Agustus 2026. ***