POJOKSATU.id - Kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Y, 25 tahun warga Kendal yang merupakan pasien di sebuah panti rehabilitasi narkoba di Semarang mengungkap rahasia kelam.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk pemilik Panti dan beberapa mantan pasien.
Aksi penganiaan bermula saat korban hendak dibawa ke panti rehabilitasi atas permintaan orang tuanya pada 2 Maret lalu.
Korban yang dijemput di rumahnya di Kendal oleh empat orang tersangka menolak untuk dibawa sehingga terjadi penganiayaan di dalam mobil.
Tidak berhenti di situ, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahtuddi mengatakan, penganiayaan berlanjut setibanya korban di panti rehabilitasi yang terletak di kawasan Sendang Guo, kota Semarang.
"Sesampainya korban di tempat rehabilitasi korban pun juga masih melakukan perlawanan ataupun meronta dan menolak untuk direhabilitasi sehingga oleh beberapa tersangka korban juga dilakukan pengniayaan dan pengeroyokan," kata Kombes Pol Syahtuddi.
Baca Juga: Momen Ramadan, Program CSR Wujudkan Kepedulian untuk Anak Yatim
Akibat kondisi yang memburuk korban sempat dilarikan ke rumah sakit daerah setempat, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil autopsi menunjukkan ada luka akibat benturan benda tumpul di bagian kepala korban.
Sementara itu, dari pemeriksaan polisi, para pelaku yang diamankan mengaku bahwa penganiayaan tersebut merupakan bagian dari tradisi yang biasa dilakukan terhadap pasien baru di panti rehabilitasi tersebut.
"Karena kondisinya parah korban sempat dibawa ke RSD KRMT Wongsonegoro di Kecamatan Tembalang. Namun karena luka yang diderita akhirnya korban oleh pihak rumah sakit dinyatakan telah meninggal dunia," lanjutnya.
"Kalau dari pengakuan beberapa tersangka yang juga ikut melakukan penganiayaan ketika mereka juga awalnya masuk ke yayasan rehabilitasi tersebut mereka juga dilakukan tindakan penganiayaan yang katanya bagian daripada tradisi," pungkasnya.
Atas perbuatannya ke-12 tersangka dijarat pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.***
