POJOKSATU.id - Marsono, seorang guru olahraga SD di Wonosobo, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah melerai perkelahian antara dua siswa.

Kasus ini viral di media sosial. Peristiwa ironi dialami Marsono, atau yang akrab disapa Pak Son, yang awalnya hanya mencoba melerai pertengkaran, namun malah dituduh menganiaya siswanya, Al.

Peristiwa bermula saat Pak Son, yang sudah menjadi guru selama 13 tahun, mengajak siswa kelas 1 dan 3 untuk olahraga dengan berjalan kaki menuju alun-alun.

Kronologi Kejadian

Dalam perjalanan, ia melihat Al tengah merebut bola dari seorang teman perempuan hingga terjadi dorong-dorongan dan teriakan. Melihat hal ini, Pak Son segera menegur Al. “Heh Al kok malah nakalin anak cewek.”

Baca Juga: Mobil yang Sering Antar Guru Supriyani Diduga Ditembak, Kaca Retak, Seseorang Berlari dari Semak-semak

Al malah semakin emosional dan terlihat siap memukul temannya. Pak Son spontan menarik bahunya dan menyuruh Al kembali ke kelas.

“Saya tegur, akhirnya bola itu dilepas dan yang lain menyoraki, malah si Al itu kelihatan emosi. Kemudian reflek saya tarik pundaknya ke belakang agar tidak jadi memukul yang lainnya," ujar Pak Son.

Namun, kejadian ini jadi berubah arah ketika Al menceritakan peristiwa ini kepada ibunya.

Ayu Sondakh, orang tua dari anak tersebut kemudian datang ke sekolah dan mengonfrontasi Pak Son dengan tuduhan bahwa anaknya telah dipukul di bagian wajah.

Baca Juga: Sidang Supriyani, Jaksa TOLAK Eksepsi Kuasa Hukum yang Beberkan PELANGGARAN Prosedur dan KODE ETIK, Ini Isi EKSPESI Pengacara Supriyani

Pak Son menjelaskan bahwa ia hanya melerai tanpa ada tindakan kekerasan. Orang tua anak tidak terima dan melaporkannya ke polisi.

Tuntutan Ganti Rugi dan Mediasi

Kasus ini awalnya coba dimediasi di sekolah, namun Ayu tetap bersikukuh bahwa Pak Son harus meminta maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp70 juta.

Ketika mediasi tidak berhasil, kasus ini berlanjut ke kepolisian, dan Pak Son menjalani tiga kali pemeriksaan.

Dalam mediasi terakhir, konon menurunkan tuntutan ganti rugi menjadi Rp30 juta jika Pak Son ingin laporannya dicabut. “Saya tanya ke bu Ayu, 'kira-kira sampai berapa sih bu?' lalu kata Ibu Ayu, kira-kira Rp30 juta'. Lah kok banyak sekali,” cerita Pak Son.

Baca Juga: Mungkinkah Supriyani MENGGUGAT BALIK? Pengamat Hukum JELASKAN INI, Sidang Masih Dilanjut, Kuasa Hukum Ajukan EKSPESI dan KEBERATAN

Merasa tidak bersalah, Pak Son tetap menolak memberikan ganti rugi. Tagar #JusticeForPakSon pun menjadi ramai di media sosial sebagai bentuk dukungan dari netizen dan warga sekitar yang merasa simpati atas kasus yang dialami Pak Son.

Mediasi dan Upaya Damai

Baca Juga: Begini JALANNYA SIDANG Kasus Guru Supriyani, Didakwa UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pengacara Ajukan KEBERATAN

Mediasi terakhir yang difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa (29/10/2024) berujung pada kesepakatan damai antara Ayu Sondakh, orang tua Al, dan Marsono.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan mengungkapkan bahwa proses mediasi berlangsung lancar dan menghasilkan perdamaian.

"Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sepakat untuk mencabut laporan,” ujarnya.

Setelah kesepakatan damai ini, Ayu menyatakan siap mencabut laporannya untuk mengakhiri kasus yang sempat ramai diperbincangkan tersebut. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.