POJOKSATU.id - Kasus dugaan oknum polisi bunuh bayi di Semarang, Jawa Tengah memasuki babak baru.
Ibu dari bayi yang dibunuh diduga mendapat intimidasi usai melaporkan kasus pembunuhan tersebut.
Seorang perempuan mendatangi kuasa hukum untuk meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai melaporkan pembunuhan bayinya.
Anak dari hasil hubungan gelap dengan oknum anggota polisi satuan Intelkam Polda Jateng tersebut meninggal secara tidak wajar.
Ibu korban, DJ mengaku mendapat intimidasi dari orang tak dikenal.
Korban meminta perlindungan melalui kuasa hukumnya dan melapor ke Polda Jawa Tengah.
Kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh korban tersebut kini sudah ditangani oleh Divpropam Polda Jawa Tengah. Sementara itu, pelaku sudah ditahan.
Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Intelkam Polda Jawa Tengah.
Namun hingga saat ini pihak Polda Jawa Tengah belum mengonfirmasi terkait kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Brigadir AK.
Kuasa hukum korban meminta bantuan LPSK agar korban tidak mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak yang dilaporkan.
Kronologi dugaan pembunuhan tersebut bermula ketika pelaku dan ibu dari bayi itu pergi ke daerah Pasar
Peterongan untuk belanja.
Anak korban yang masih berumur 2 bulan dititipkan kepada pelaku di dalam mobil, namun saat ibu bayi kembali ke dalam mobil melihat bayi dalam kondisi lemas dan membiru.
"Awalnya enggak curiga tapi kok di sini mulai bibir si anak ini membiru. Dalam hal ini juga si ibu sebagai seorang ibu tentunya dia kan panik ditepok-tepoknya (bayi)," kata kuasa hukum ibu korban, Alif Abdurrahman.
"Dia kira mungkin anaknya tidur karena menurut pengakuan Brigadir AK ini anaknya tadi katanya sempat gumoh, sempat kesedak. Lalu kayak semacam ditegakkan gitu, ditepuk-tepuklah, terus punggungnya dielus-elus," lanjutnya.
Takut terjadi hal yang tidak diinginkan ibu anak itu membawa bayinya ke rumah sakit Roemani, Semarang untuk dilakukan perawatan.
"Si Ibu kan curiga langsung detik itu juga segera si Ibu ini ke rumah sakit terdekat," kata kuasa hukum ibu korban.
Usaha dilakukan perawatan selama 1 hari, namun bayi yang masih berumur 2 bulan meninggal dunia dengan hasil rekam medik gagal pernafasan.
Ibu korban yang menaruh curiga terhadap perilaku pelaku akhirnya memilih melaporkan pelaku ke Polda Jateng. ***
