POJOKSATU.id - Sebuah video yang memperlihatkan insiden mobil ambulans dilarang mengisi solar di SPBU Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @im.semarang dan langsung mendapatkan perhatian warganet.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Semarang, pada Kamis (10/10/2024).
Dalam video tersebut, terlihat ambulans yang ditolak mengisi solar karena tidak memenuhi persyaratan. Akun Instagram tersebut memberikan caption, "Beredar video diduga ambulance tak boleh isi solar, akhirnya jenazah diturunkan."
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut.
Menurutnya, mobil ambulans tersebut tidak memiliki QR Code yang menjadi syarat untuk membeli solar bersubsidi.
"Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi," jelas Brasto saat dikonfirmasi oleh Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Isi BBM Harus Gunakan Barcode, Jangan Bingung, Begini Cara Mendapatkan Barcode Pertamina
Lebih lanjut, Brasto menjelaskan bahwa ambulans tersebut juga mengalami masalah administrasi, yakni pajak kendaraan lima tahunan belum diperpanjang atau nomor polisi sudah mati.
Hal ini mengakibatkan ambulans tersebut tidak bisa didaftarkan untuk mendapatkan QR Code, karena sistem pendataan sudah terhubung dengan Korlantas POLRI.
Brasto juga menambahkan bahwa mobil ambulans tersebut sempat berusaha menggunakan QR Code dari mobil lain yang berada di SPBU yang sama. Namun, tindakan ini tidak diizinkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan.
Brasto mengingatkan masyarakat untuk memperpanjang nomor polisi kendaraan mereka agar dapat menggunakan fasilitas seperti BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Viral Sopir Bus Murni Arogan Ugal-Ugalan dan Halangi Jalan Ambulans, Berakhir Minta Maaf
Dia juga menegaskan bahwa Pertamina terus mengarahkan petugas SPBU agar menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) dalam melayani konsumen BBM bersubsidi.
Menurut Brasto, ambulans merupakan kendaraan layanan umum yang memang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Namun, sesuai aturan dari Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) yang tertuang dalam Peraturan Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020, penyaluran BBM bersubsidi harus tepat sasaran dan melalui sistem teknologi informasi. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.



