POJOKSATU.id - THR PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi disetujui Gubernur Jambi Al Haris menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Kebijakan pemberian THR PPPK paruh waktu tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan pegawai yang selama ini belum menerima tunjangan hari raya seperti ASN maupun PPPK penuh waktu.
Jumlah THR PPPK paruh waktu yang akan menerima bantuan tersebut tercatat sebanyak 6.438 pegawai di lingkungan Pemprov Jambi.
Baca Juga: Boyong Bupati se-Jambi, Al Haris Tagih Program Perumahan Rakyat ke Menteri Ara
Masing-masing pegawai akan menerima THR PPPK paruh waktu sebesar Rp1 juta yang rencananya dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang telah berkontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memberikan perhatian kepada pegawai yang selama ini turut membantu jalannya pelayanan pemerintahan,” ujar Al Haris.
Baca Juga: Gubernur Al Haris Resmikan Penggunaan Mushola Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi
Menurutnya, perhatian kepada pegawai menjadi bagian penting dalam menjaga semangat kerja serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah.
Al Haris juga meminta agar pembayaran THR PPPK paruh waktu dapat direalisasikan sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat membantu kebutuhan pegawai menjelang Lebaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman membenarkan rencana pemberian THR PPPK paruh waktu tersebut.
Baca Juga: Gubernur Al Haris: Pemerintah Siapkan Generasi Muda Berdaya Saing Internasional
Ia menjelaskan pembahasan mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah seperti BKAD, Inspektorat, dan Bappeda.
“Saat ini pemerintah daerah tinggal menunggu surat edaran dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR tersebut,” kata Sudirman.
Kebijakan THR PPPK paruh waktu ini disambut positif oleh para pegawai karena dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Salah satu PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jambi mengaku bersyukur karena akhirnya bisa merasakan tunjangan hari raya seperti pegawai lainnya.
Menurutnya bantuan tersebut sangat membantu untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.
Baca Juga: Al Haris Bakal Rombak Kabinet, Eselon II hingga IV Segera Di-Job Fit
Pemerintah Provinsi Jambi berharap kebijakan THR PPPK paruh waktu ini dapat meningkatkan motivasi kerja pegawai. Hal ini juga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(nw)***
