POJOK SATU.ID - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, membuka Rapat Koordinasi Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis, 21 Mei 2026 pagi.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, sekretaris daerah kabupaten dan kota, Komisi Informasi Provinsi Jambi, serta jajaran pengelola informasi publik.
Dalam keterangannya, Sudirman menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Usia Masuk SD Kini Lebih Fleksibel, Anak 5,5 Tahun Sudah Bisa Daftar
“Kegiatan ini menjadi penting dan sangat strategis. Ini juga bagian dari komitmen kita yang sudah masuk dalam lembaga publik yang informatif,” ujar Sudirman.
Menurutnya, penguatan kapasitas pejabat pengelola informasi publik perlu terus dilakukan agar pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan lebih baik dan sesuai regulasi.
“Perlu kita tingkatkan lagi pemahaman para pejabat pengelola publik ini dalam memberikan informasi,” lanjutnya.
Baca Juga: Bobot Nilai TKA Jalur Prestasi SPMB 2026 Berbeda Tiap Daerah, Ini Ketentuan di Jawa Barat
Sudirman menjelaskan, seluruh informasi publik pada prinsipnya wajib disampaikan kepada masyarakat selama tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
“Informasi publik wajib disampaikan sepanjang itu tidak dikecualikan. Artinya sepanjang itu bukan rahasia negara, saya pikir sah-sah saja dipublikasikan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap permohonan informasi publik yang disampaikan masyarakat.
Baca Juga: Jelang Persib vs Persijap, Kapolres Karawang Minta Bobotoh Tidak Konvoi dan Bertindak Provokatif
“Ketika ada permohonan informasi, harus segera dijawab dengan responsif dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jambi juga mendorong seluruh badan publik di wilayah Provinsi Jambi untuk meningkatkan penerapan keterbukaan informasi guna memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.
Menurut Sudirman, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sudirman turut mengapresiasi capaian Provinsi Jambi yang berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 92,41 pada tahun 2025 dalam ajang keterbukaan informasi badan publik tingkat nasional.
“Pencapaian ini merupakan yang pertama selama hampir 12 tahun Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti penilaian keterbukaan informasi tingkat nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, tantangan keterbukaan informasi saat ini semakin kompleks karena di satu sisi pemerintah dituntut membuka informasi, namun di sisi lain terdapat risiko penyalahgunaan informasi oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Trump Pilih Gencatan Senjata dengan Iran, Netanyahu Menolak, Hubungan Keduanya Kini Tegang
Karena itu, pejabat publik diminta memperkuat pemahaman terhadap regulasi keterbukaan informasi sekaligus mampu menangkal informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Selain memperkuat pemahaman aturan keterbukaan informasi, pejabat publik juga harus mampu menangkal informasi yang dapat menghambat program pembangunan,” pungkasnya.***
