POJOKSATU.ID – Pengusutan kasus DAK Diknas Jambi menjadi sorotan dalam konteks penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Proses ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga mencerminkan kualitas hubungan kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Founder LBH NADI, Elas Anra Dermawan, S.H., menilai bahwa penanganan perkara ini dapat menjadi indikator konkret independensi penegakan hukum di daerah.
Baca Juga: Diduga Dipakai ABG untuk Nongkrong, Mobil Dinas Pemkab Karawang Terlantar di Kawasan Industri
Menurutnya, proses hukum yang berjalan tanpa intervensi menunjukkan bahwa prinsip negara hukum telah dijalankan secara konsisten.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa tidak ada proteksi institusional dalam relasi antara Pemprov dan Kejaksaan.
Masing-masing menjalankan fungsi secara profesional,” ujar Elas.
Baca Juga: Kakak Tak Terlihat Saat Demo Besar Menyoal Gaya Hidup Adiknya Gubernur Kaltim, Tujuh Fraksi Setuju
Dalam perspektif konstitusi, Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum di atas kekuasaan.
Hal ini berarti seluruh penyelenggara negara, termasuk dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), wajib tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.
Kejaksaan sebagai lembaga penuntutan memiliki kewenangan independen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Independensi ini menjadi kunci dalam memastikan setiap proses hukum berjalan objektif dan bebas dari pengaruh eksternal.
Pengusutan kasus DAK Diknas Jambi juga menunjukkan bahwa hubungan antara Pemprov dan Kejaksaan tidak bersifat protektif.
Pemerintah daerah tetap menjalankan fungsi administratif, sementara penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kerangka good governance, proses ini memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Tidak adanya intervensi kekuasaan dalam perkara korupsi dinilai menjadi sinyal positif bagi publik terhadap integritas sistem pemerintahan.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip due process of law dan asas praduga tidak bersalah, sehingga keadilan tetap terjaga,” tambah Elas.
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan proses hukum harus berbasis alat bukti yang sah, serta tidak dipengaruhi tekanan opini publik maupun kepentingan politik.
Pada akhirnya, pengusutan kasus DAK Diknas Jambi dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
Baca Juga: Bimbingan Skripsi Tidak Boleh di Luar Kampus, Ada Relasi Kuasa, Wamen Bongkar Modus yang Berulang
Relasi profesional tanpa proteksi institusional justru mencerminkan kedewasaan demokrasi serta komitmen terhadap supremasi hukum.***
