POJOKSATU.id - Isu dugaan dan laporan hukum yang menyangkut jajaran Pemerintah Provinsi Jambi yang beredar di media sosial dan sejumlah media daring mendapat perhatian pengamat politik dan kebijakan publik.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dr Dedek Kusnadi menyatakan masyarakat perlu menyikapi informasi tersebut secara bijak dan tidak mudah terpengaruh penggiringan opini.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedek Kusnadi melalui keterangan tertulis yang diterima pojoksatu.id, pada Minggu, 8 Maret 2026.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Disetujui Al Haris, 6.438 Pegawai di Jambi Akan Terima Rp1 Juta
Dedek Kusnadi menilai beberapa konten yang beredar di media sosial maupun media siber cenderung mengarah pada pembentukan opini publik yang belum tentu didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi.
Ia bahkan mengingatkan bahwa beberapa narasi yang muncul di ruang digital berpotensi mendekati ujaran kebencian yang dapat dikenai sanksi hukum.
“Beberapa konten yang beredar bahkan mendekati ujaran kebencian yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Dedek Kusnadi.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Kunjungi Jambi Bahas Penguatan BUMD dan Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria
Menurutnya sistem hukum di Indonesia telah memiliki mekanisme yang jelas termasuk prinsip praduga tak bersalah dalam proses peradilan.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dedek Kusnadi menilai narasi yang berkembang di media sosial seolah telah menilai atau memutuskan suatu perkara sebelum melalui proses hukum yang semestinya.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara berita dan opini dalam praktik jurnalistik.
Menurut Dedek Kusnadi, berita harus disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sedangkan opini merupakan interpretasi terhadap fakta yang harus mencantumkan identitas penulis.
"Jika berita disajikan dalam bentuk opini tanpa dasar fakta yang kuat maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum termasuk terkait pencemaran nama baik," katanya.
Dedek Kusnadi juga menyinggung pentingnya mematuhi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kewajiban media menyajikan informasi secara akurat dan berimbang.
Ia menilai media memiliki tanggung jawab untuk tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.
Baca Juga: Perkuat Layanan Kesehatan Jambi, UNJA Resmi Luncurkan 3 Program Studi Dokter Spesialis Baru
Selain itu ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers tetap harus diiringi dengan tanggung jawab hukum.
Dedek Kusnadi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di berbagai platform digital.
Ia juga meminta masyarakat untuk menyerahkan proses penanganan isu hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan jangan sampai ada pihak yang mencoba menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas," ujarnya.***
