Oleh: Elas Anra Dermawan, SH
(Pengamat Hukum & Founder LBH NADI)

Keberadaan Bank 9 Jambi sebagai bank pembangunan daerah memiliki posisi strategis, tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam konteks tersebut, kualitas tata kelola perusahaan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan institusi. Salah satu elemen penting dalam tata kelola yang baik adalah optimalisasi fungsi pengawasan oleh dewan komisaris.

Secara normatif, peran komisaris dalam struktur perseroan terbatas telah diatur dalam ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perseroan Terbatas dan regulasi sektor perbankan.

Baca Juga: Tangis Pasutri Korban Longsor Pangalengan Pecah Saat Terima Rumah dari Bupati Bandung

Komisaris bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan organ perseroan yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan perusahaan oleh direksi.

Fungsi pengawasan tersebut harus dijalankan secara independen, objektif, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang perusahaan.

Namun dalam praktiknya, dinamika politik lokal kerap memengaruhi proses pengisian jabatan komisaris, termasuk pada bank pembangunan daerah.

Baca Juga: Trotoar Panjunan Bandung Belum Diperbaiki, DSDABM: Masih Dipakai PKL dan Parkir Liar

Intervensi kepentingan jangka pendek, kompromi politik, serta praktik patronase berpotensi melemahkan fungsi pengawasan itu sendiri.

Ketika jabatan komisaris tidak diisi figur yang tepat, maka risiko terjadinya penyimpangan tata kelola, konflik kepentingan, dan menurunnya kepercayaan publik menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.


Pentingnya Good Corporate Governance

Dalam perspektif Good Corporate Governance (GCG), terdapat lima prinsip utama yang harus dijunjung tinggi, yakni transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.

Optimalisasi fungsi pengawasan oleh komisaris menjadi syarat penting untuk memastikan seluruh prinsip tersebut berjalan efektif dalam operasional perusahaan.

Karena itu, keberadaan komisaris yang visioner dan berintegritas menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Komisaris yang visioner tidak hanya memahami aspek teknis perbankan, tetapi juga mampu membaca arah perkembangan ekonomi, tantangan digitalisasi, serta kebutuhan masyarakat daerah.

Seorang komisaris juga dituntut mampu memberikan arahan strategis, bukan sekadar menjadi pengawas pasif dalam pengambilan kebijakan perusahaan.

Di sisi lain, profesionalisme menuntut adanya kompetensi, pengalaman, serta komitmen terhadap standar etika dan kinerja yang tinggi.

Integritas Menjadi Fondasi Pengawasan

Integritas merupakan fondasi utama dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gaspol Perbaiki Jalan! 10 Titik Sudah Dikerjakan, Hotmix Dilakukan Tengah Malam

Tanpa integritas, pengawasan akan kehilangan makna substantif.

Komisaris yang berintegritas adalah mereka yang mampu menjaga independensi, menolak intervensi yang tidak sah, serta menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Dari perspektif hukum administrasi negara, pengangkatan komisaris juga harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti objektivitas, profesionalitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga: Republikorp dan Baykar Lanjutkan Kemitraan Strategis melalui Penandatanganan Kerjasama Bayraktar KIZILELMA

Karena itu, proses seleksi yang transparan dan berbasis meritokrasi menjadi langkah penting untuk memastikan figur yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas serta integritas yang dibutuhkan.

Ke depan, Bank 9 Jambi dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, mulai dari persaingan industri perbankan, tuntutan inovasi layanan, hingga kebutuhan menjaga stabilitas keuangan daerah.

Dalam situasi tersebut, penguatan fungsi pengawasan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Baca Juga: Digitalisasi Pembayaran Gaji Kemenag: Integrasi SIMPEG dan Aplikasi Web Siap Uji Coba Juni 2026

Optimalisasi fungsi pengawasan melalui kehadiran komisaris yang visioner dan berintegritas diyakini dapat menjadi fondasi bagi transformasi Bank 9 Jambi menuju lembaga keuangan daerah yang lebih kredibel, adaptif, dan berdaya saing.

Hal itu tidak hanya menjadi kebutuhan institusional, tetapi juga tuntutan publik yang menginginkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, kemajuan Bank 9 Jambi sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan di dalamnya. Dari seluruh elemen yang ada, komisaris memegang peran strategis sebagai penjaga arah dan integritas institusi.

Jika fungsi tersebut dioptimalkan dengan baik, maka masa depan Bank 9 Jambi yang lebih kuat dan terpercaya bukanlah sekadar harapan, melainkan sebuah keniscayaan.***