POJOKSATU.id - Kuasa hukum Wawan Setiawan, Elas Anra Dermawan, menegaskan bahwa tidak tepat mengaitkan Gubernur dalam perkara dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Pernyataan tersebut disampaikan Elas Anra Dermawan menanggapi beredarnya potongan tulisan di ruang publik yang memuat narasi percakapan antara beberapa pihak yang kemudian berkembang menjadi berbagai spekulasi di masyarakat.

Menurut Elas Anra Dermawan, hingga saat ini dalam proses persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum tidak pernah terungkap fakta hukum yang secara jelas membuktikan adanya percakapan maupun aliran dana sebagaimana yang disebut dalam potongan dokumen yang beredar.

Baca Juga: Buruan Daftar! Mudik Gratis Pemprov Jambi Dibuka 9–10 Maret 2026, Berangkat 14 Maret

Ia menilai informasi yang beredar di ruang publik perlu ditempatkan secara proporsional dan tidak dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan hukum sebelum proses pembuktian di persidangan selesai.

“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kebenaran hukum tidak ditentukan oleh opini publik, tetapi melalui mekanisme pembuktian yang sah di persidangan,” ujar Elas Anra Dermawan.

Ia menjelaskan bahwa sistem pembuktian pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu Disetujui Al Haris, 6.438 Pegawai di Jambi Akan Terima Rp1 Juta

Pasal 183 KUHAP menyebutkan bahwa hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika terdapat sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Wawan Setiawan melalui keterangan tertulis yang diterima pojoksatu.id, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Selain itu Pasal 185 KUHAP juga menegaskan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan suatu peristiwa pidana tanpa didukung alat bukti lain yang sah.

Baca Juga: Disetujui Gubernur! 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR Rp1 Juta, Ini Rinciannya

Menurut Elas Anra Dermawan, prinsip tersebut menjadi jaminan hukum agar tidak terjadi kesimpulan yang tergesa gesa dalam proses penegakan hukum.

Ia juga menyoroti narasi mengenai percakapan antara Rudy dan Haris yang belakangan berkembang di ruang publik.

Menurutnya narasi tersebut pada dasarnya bersumber dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan.

Namun dari perspektif hukum pembuktian, keterangan yang bersifat sepihak tanpa dukungan alat bukti lain tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam struktur pemerintahan daerah, pengelolaan Dana Alokasi Khusus berada pada kewenangan Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis.

Baca Juga: Wagub Sani Targetkan Muaro Jambi Jadi Warisan Dunia UNESCO

Karena itu, mengaitkan pihak lain yang tidak berada dalam lingkup pelaksanaan teknis kegiatan tanpa dasar bukti hukum yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Elas Anra Dermawan mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Setiap individu memiliki hak yang sama untuk tidak dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Perkuat Konektivitas Daerah, Diskominfo se-Provinsi Jambi Ikuti Sosialisasi Satelit Nasional Merah Putih

Ia berharap semua pihak memberikan ruang kepada proses persidangan untuk berjalan secara independen dan objektif.

“Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus menjadi satu satunya dasar penilaian dalam menentukan kebenaran hukum,” ujarnya.***