JAMBI, Pojoksatu.id – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi menepis isu dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini tahapan pendaftaran calon anggota Komisi Informasi belum dibuka karena proses pembentukan panitia seleksi (Pansel) masih belum selesai.

“Pendaftaran belum dibuka. Jika tim pansel sudah terbentuk lengkap, mereka yang akan menentukan jadwal dan mekanisme seleksi. Siapa pun nantinya memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses seleksi,” kata Ariansyah.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia seleksi memang telah ditandatangani. Namun, proses seleksi belum dapat berjalan karena masih menunggu satu perwakilan dari Komisi Informasi Pusat yang akan bergabung dalam tim seleksi.

“SK sudah ditandatangani, tetapi kita masih menunggu satu anggota dari Komisi Informasi Pusat. Setelah lengkap, seluruh tahapan mulai dari pendaftaran hingga pelantikan anggota Komisi Informasi akan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ariansyah menjelaskan, masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 yang berakhir pada 24 Mei 2026 terpaksa diperpanjang guna menghindari kekosongan kelembagaan.

Langkah tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa informasi publik, tetap berjalan sambil menunggu proses seleksi anggota baru.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, memastikan proses seleksi calon komisioner tetap akan dilaksanakan sesuai regulasi dan arahan Pemerintah Provinsi Jambi.

“Seleksi tetap akan dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah tersedia dan arahan Bapak Gubernur,” ujar Taufiq.

Ia menuturkan, pihaknya telah menyampaikan usulan pelaksanaan seleksi kepada Gubernur Jambi jauh sebelum masa jabatan komisioner berakhir sebagaimana diamanatkan dalam peraturan yang berlaku.

“Sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir, kami sudah menyampaikan usulan kepada Pak Gubernur. Perpanjangan masa tugas dilakukan agar tidak terjadi kekosongan sehingga pelayanan penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan,” jelasnya.

Taufiq menambahkan, keberadaan Komisi Informasi masih sangat dibutuhkan masyarakat. Sepanjang tahun 2026, KI Provinsi Jambi telah menangani puluhan perkara sengketa informasi publik.

“Sejak Januari 2026, ada sekitar 32 sengketa informasi yang masuk. Sebagian besar sudah diselesaikan dan saat ini masih ada tujuh perkara yang sedang dalam proses,” pungkasnya.